Tenaga Teknis Kelistrikan Harus Kantongi Sertifikat
KOLAKAPOS, Makassar--Semua tenaga ahli di bidang kelistrikan wajib mengantongi sertifikat yang menjadi pengakuan jika yang bersangkutan memang ahli dalam bidang yang ditekuni.
Aturan itu mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2009 yang menyatakan tenaga teknis sektor kelistrikan wajib mengantongi sertifikat keahlian. Jika tidak bersertifikat, bisa dikenai hukuman lima tahun penjara.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI), Joko Darwanto mengatakan, sertifikasi merupakan hal mutlak yang harus dimiliki tenaga teknis. Jika tidak, aparat kepolisian berhak turun tangan menghentikan aktifitas yang bersangkutan.
Secara spesifik, kata Joko, sertifikat keahlian sangat vital dalam kerja-kerja tenaga teknis kelistrikan. Pasalnya, apa yang dikerjakan cukup vital, strategis, berbahaya, menyangkut keselamatan dan lingkungan.
“Tenaga teknis harus mengantongi sertifikat keahlian karena yang dilayani aset mahal. Setiap 1Kwh listrik yang dikelola sama dengan 3 Kwh bahan bakar. Sehingga Blbutuh ketangguhan dan keandalan tinggi,” ungkap Joko saat peresmian Kantor IATKI Sulselrabar.
Menurutnya, kehadiran IATKI di Kota Makassar menjadi sangat strategis karena mampu menjadi hub untuk kawasan Timur Indonesia dalam memfasilitasi tenaga teknis dalam memperoleh sertifikat keahlian.
Sejauh ini, ungkap Joko, ada sekitar 100 standar kompetensi yang bisa difasilitasi IATKI. Mulai bidang perencanaan, konstruksi, perawatan, transmisi, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IATKI Sulselrabar, Prof Dr Ir Salama Manjang MT mengemukakan, selama satu tahun hadir di Makassar, IATKI sudah memfasilitasi sekitar 700-an tenaga kerja dalam memperoleh sertifikasi keahlian.
Dia berharap ke depan bisa lebih banyak lagi tenaga teknis yang bisa difasilitasi untuk memperoleh sertifikar sesuai keahlian masing-masing.
Pada kesempatan itu, Prof Salama juga mewanti-wanti para tenaga ahli selektif memilih lembaga yang bisa memfasilitasi sertifikasinya. Karena ditakutkan ada lembaga ‘abal-abal’ yang memanfaatkan kesempatan demi uang, memuluskan niat untuk mengeluarkan sertifikat tidak sesuai standar yang diharapkan.
“Jadi pilihlah lembaga sertifikasi yang kompeten serta terlah terakreditasi seperti IATKI, ” ungkapnya.
Dia melanjutkan, IATKI Sulselrabar menyiapkan 19 tenaga asesor yang akan memfasilitasi tenaga teknis memperoleh sertifikat keahlian. Satu orang yang melakukan proses sertifikasi, minimal menghadapi tiga penguji.
“Orang-orang yang mengantongi sertifikat nantinya tidak boleh melakukan kesalahan. Jika misalnya ada kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaiannya, maka sertifikatnya akan dicabut, ” pungkasnya.
General manager PT PLN Persero Wilayah Sulselrabar, Bob Saril menyambut baik kehadiran IATKI di Makassar karena menjadi hub untuk Indonesia Timur.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang kelistrikan sangat penting mengingat aset yang dikelola sangat mahal dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Sangat penting peningkatan kapasitas SDM melihat tuntutan masyarakat di bidang pelayanan harus bagus, cepat dan tepat. Tentu kehadiran IATKI di sini bisa menjawab tantangan tersebut, ” tegasnya. (fajar)