Desa Harus Bangun PAUD

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Unaaha--Dinas Pendidikan Konawe menyambut baik dana desa bisa digunakan untuk pendidikan. Untuk itu, Dinas Pendidikan Konawe menghimbau setiap desa membangun taman Pendidik Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Bidang  Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Konawe, , Suryadin  mengatakan,Dinas Pendidikan Konawe merespon baik jika anggaran desa bisa digunakan untuk pendidikan, karena banyak yang belum mengetahui jika dana desa APBN yang mengalir di tiap desa ternyata memiliki anggaran pendidikan, hal ini di kemukakan

dikatakanya, anggaran desa tersebut bisa digunakan masyarakat dan pemerintah desa untuk kepentingan pendidikan di desa masing-masing, antaranya pembangunan fisik PAUD atau taman bermain anak-anak usia 0-6 tahun.

" Kalau usianya 0 sampai 6 tahun sasaranya paud, kalau misalnya disatu desa itu belum ada kelompok bermain atau pendidikan yang lain, itu harus wajib, karna sekarang ada aturan masuk SD itu harus 7 tahun.jadi selama 0 sampai 6 tahun itu dia berproses di PAUD, KT atau Kelompok Bermain sejenisnya," ucap Suryadin.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran desa untuk pendidikan tersebut memang harus di setujui terlebih dahulu oleh masyarakat desa, jika memang didesa tersebut belum memiliki taman bermain, selain itu tenagga pengajar juga harus tersedia di wilayah tersebut.

" Permintaan masyarakat dan yang kedua apakah di setujui dari pemerintah desa atau kecamatan dan kelurahan setelah itu kita siapkan sumber daya manusianya, cukup 3 pengajar itu sudah bisa, dan latarbelakanya harus sarjana PAUD," imbuh suryadin.

Suryadin melanjutkan, untuk mengurus terbentuknya PAUD desa yang digunakan dari anggaran desa tidaklah rumit asalkan syarat yang diminta diknas sudah tersedia, termaksud fisik, SDM dan calon siswa. dana desa juga bisa di gunakan untuk bayar honor pengajar.

" Untuk honornya itu melalui BOP, kalau dia sudah terdata melalui dapodik. untuk kordinasi di diknas desa harus menyiapkan kelengkapan-kelengkapan pendidikan, mulai dari fisiknya, SDMnya, dan siswanya, kalau sudah lengkap silahkan bawah di diknas, kalau sudah di diknas nanti kita buatkan NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan) melalui daftar pusat yang terbitkan, setelah itu kita urus untuk akta notaris atas nama pemerintah desa, setelah itu proses pendidikan sudah bisa berjalan," terangnya.

Untuk data diknas sendiri terkait jumlah paud di konawe, dikatakan Suryadin masih perlu tingkatkan lagi keberadaanya, karena masih ada desa yang belum memiliki PAUD atau taman bermain anak 0-6 tahun padahal PAUD ini berfungsi sebagai pendidikan dasar anak sebelum masuk ke Sekolah Dasar.

" Dari 297 desa baru 233 PAUD yang terdaftar sedangkan yang aktif hanya  85 persen,  artinya kita masih masih kurang," tutup Suryadin.(m4/b)

  • Bagikan