Pilkada Sidrap 2018–Syarat Maju Lewat Jalur Independen Ketat
KOLAKAPOS, Sidrap--Untuk maju melalui jalur Independen dalam Pilkada mendatang nampaknya bukan perkara gampang, pasalnya berbagai syarat harus dilalui oleh figur yang ingin maju lewat jalur perseorangan tersebut.
Hal itu terungkap Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Alimuddin Baharuddin, Senin (11/9).
Menurutnya untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2018 mendatang, di Sidrap bakal calon setidaknya harus mengumpulkan dukungan KTP minimal 22.591 keping.
“Jumlah ini mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres yakni 10 persen dari jumlah DPT yang jumlahnya mencapai 224.903 dan tidak boleh terpusat,” kata Alimuddin.
Penyebaran yang dimaksud yakni perolehan KTP minimal tersebar untuk 6 wilayah kecamatan. Ketentuan itu lanjut Alba_sapaan akrab Alimuddin Baharuddin–, harus diketahui lebih awal oleh figur yang berniat maju sebagai calon Independen.
Hal sama disampaikan Ketua KPUD Sidrap, Dahlia. Menurutnya KPUD Sidrap akan mengacu pada regulasi yang ada untuk syarat pencalonan bagi calon perseorangan.
“Kita membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan bagi yang ingin memperjelas syarat calon perseorangan ini, kita terbuka dan Insya Allah kita akan jalankan proses Pilkada ini dengan transfaran,” tandasnya. (jpnn)