Disperindag Minta Masyarakat Gunakan Produk SNI
KOLAKAPOS, Kendari--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara, meminta konsumen atau
masyarakat menggunakan produk yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra, Sutomo, usia melakukan
sidak barang tidak berlabel SNI di Kendari, Selasa, mengatakan, seiring perkembangan perekonomian
dan lalu lintas perdagangan di Sultra, banyak barang yang masuk di daerah itu.
"Sehingga harus dilakukan pengawasan terhadap berbagai produk tersebut demi menjaga kenyamanan
konsumen saat berbelanja produk yang berlabel SNI," katanya.
Ia mengataan, kesesuian dengan standar mutu pada produk membantu meyakinkan konsumen bahwa
produk tersebut aman serta efisien untuk digunakan.
"Peredaran barang yang tidak memuaskan karena tidak memenuhi standar mutu, yang selalu dirugikan
adalah konsumen," katanya.
Selain mengimbau warga konsumen untuk berhati-hati saat berbelanja kata Sutomo, pihaknya juga
gencar melakukan pengawasan di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan.
"Ada tiga kriteria yang harus dipehuni produk saat dilihat kasat mata, yakni parameter ber SNI, parameter
manual kartu garansi dan parameter penulisan label," katanya. (p2/hen)