KPU Tetapkan Jumlah Dukungan Perseorangan

  • Bagikan

Hidayatullah : 10 Persen dari Jumlah DPT

KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Telah menetapkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan yang hendak maju di Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati/Walikota ditiga daerah di Sultra. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sultra Hidayatullah, menurutnya penetapan tersebut telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Sultra untuk Pilgub, dan Untuk pemilihan Bupati/Walikota telah dikoordinasikan degan Panwaslu masing-masing daerah. "Tadi malam saya sudah tandatangani surat terkait dengan persebaran dukungan dan jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan," katanya. Senin (11/9). Adapun jumlah dukungan perseorangan Pilgub dan Pilkada/Pilwali yakni 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu maupun Pemilihan Terahir, untuk Pilgub sebesar 17 0.825  dari total DPT 1.708.249  dengan jumlah persebaran dukungan lebih dari 50% yakni 9 kabupaten dari 17 Kabupaten. "Untuk Kabupaten Konawe jumlah jumlah dukungan minimal 16.677 sebab hasil Pemilu terakhir DPTnya 166.764 jumlah persebaran 12 kecamatan dari 23 kecamatan, kemudian kolaka jumlah dukungan calon persorangan minimal 16.488  DPT Pemilu Terakhir 164.877  jumlah persebaran minimal 7 kecamtam dari 17 kecamatan, lemudiam kota Baubau 11.428  dari DPT Pemilu terakhir 114.266 dengan persebaran dukungan minimal 5 kecamatan dari total 8 kecamatan," sebutnya. Disebutkan adapun Dokumen yang harus dipenuhi bagi calon Perseorangan yakni surat pernyataan dukungan, dilampiri fotokopi identitas kependudukan (KTP atau Surat Keterangan dari Dines Kependudukan dan Catatan Sipil) dan rekapitulasi jumlah dukungan. "untuk surat pernyataan dukungan dibuat menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan, disusun secara perorangan atau kolektif per desa/kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Data dukungan meliputi kesesuaian urutan pendukung dan identitas pendukung mencakup nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir, umur dan status perkawinan. Dibuat 3 rangkap" tandasnya (k1/bhen/)
  • Bagikan

Exit mobile version