Terkait Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Muna–Dinilai Kurang Disiplin, ORI Sultra Pernah “Tegur” Dokter Tamsila
KOLAKAPOS, Raha--Peristiwa tewasnya bayi saat proses persalinan di RSUD Muna diduga disebabkan lambannya penanganan dokter terhadap pasien. Faktanya, proses persalinan melalui operasi sesar terhadap ibu bayi, Reni (32), dilakukan berselang satu hari, dari masuknya pasien yakni Jumat siang (8/9) Reni masuk rumah sakit, operasinya dilakukan Sabtu pagi (9/9). Alasan Bidan rumah sakit pada saat itu, dokter ahli kandungan, Tamsila sedang tidak ada ditempat. Hal ini dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan kelalaian dan ada unsur ketidak disiplinan terhadap tenaga medis RSUD Muna, khususnya dokter Tamsila yang notabene selaku Aparatur Sipil Nagera (ASN) dilingkup Pemda Muna. "dokter Tamsila ini selain sebagai dokter, dia Juga PNS. Dalam kapasitas beliau sebagai PNS, maka dia diatur dalam undang-undang ASN, harus nelaksanakan tugas mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Kapasitasnya sebagai dokter, dia harus melaksanakan tugasnya tidak boleh ada pengabaian kewajiban. Artinya ketika Ia tidak masuk rumah sakit, apalagi sampai 24 jam waktunya, saya kira ini adalah harus diberikan sanksi administratif yang tegas," ujar Ketua ORI Perwakilan Sultra, Aksah pada Kolaka Pos via celulernya.
Tidak hanya itu, Aksah mengungkapkan, sebelumnya ORI pernah melakukan "teguran" terhadap dokter Tamsila ini. Sebab dokter ahli kandungan RSUD Muna itu sangat kurang disiplin dalam bekerja sebagai ASN. "Sebetulnya, kami di Ombudsman Sultra sudah pernah menyampaikan kepada Direktur langsung mengenai dokter Tamsila ini, yang kadang-kadang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai PNS," ungkapnya.
Jadi, ORI menekankan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari, maka Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Direktur RSUD Muna, Agus Susanto harus melakukan upaya konkrit untuk menertibkan petugas medis rumah sakit supaya lebih disiplin dalam melaksanakan tugas. "Artinya, Bupati dan Direktur Rumah sakit harus melakukan pemeriksaan internal terkait dengan apakah betul dokter yang bersangkutan melalaikan kewajibannya sebagai seorang dokter atau seperti apa?. Nah kalau betul-betul terbukti dia melalaikan kewajibannya, saya kira harus diberikan sanksi tegas," pintahnya.
Lebih lanjut kata Aksah, ORI terus melakukan monitoring terkait persoalan ini dan jika dalam penyidikan terbukti ada kelalaian, maka sanksi berat berupa pidana harus diberikan terhadap dokter dan direktur rumah sakit tersebut. Sebeb mereka telah melanggar Pasal 32 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 190 ayat 1 ayat 2 undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009. "Kami juga memonitoring kerja kepolisian, karena mereka sudah menerima laporan masyarakat. Jadi saya kira mereka punya kewajiban untuk mendalami perkara ini," tandasnya. (m1/b/hen)