JPU Kejari Muna : Kasus Ini Tidak Berhenti–Terdakwa Pemerkosa di Muna Divonis Bebas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Damianus Otji (48) terdakwa tindak asusila terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (12) (nama samaran), akhirnya bebas dari penjara melalui putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Raha, setelah Hakim mengabulkan nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada pekan lalu. Tidak terima hal tersebut, JPU Kejari Muna berencana akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. JPU Kejari Muna, Yosephus Arysepdiandoko mengatakan, pertimbangan Hakim pada putusan sela, karena pada saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal, berdasarkan bukti surat yang dipegang JPU, sesuai berita acara pemeriksaan tersangka maupun berkas perkara dari penyidik, secara tegas dicantumkan dan ditandatangani oleh penasehat hukum bersama tersangka. "Hal ini menunjukan bahwa, tersangka dalam penyidikan itu sudah dipenuhi haknya sesuai pasal 56 ayat 1 kitab berita acara pidana untuk didampingi dan ditunjuk kuasa hukum," katanya Untuk itu, JPU akan melakukan perlawanan atas putusan sela dari PN Raha itu. "Kasusnya tidak berhenti disini. Posisi status Damianus masih terdakwah. Minggu ini kita ajukan nota perlawanan ke Pengadilan Tinggi," tegasnya Sementara itu saat awak media mencoba konfirmasi terkait perkara tindak asusila ini ke PN Raha, pihak PN Raha belum dapat memberikan penjelasan. "Humas masih melakukan mediasi," ujar salah seorang paramu tamu PN Raha pada awak media kemarin. Terpisah, orang tua korban Rusli (48) merasa sangat kecewa dengan putusan Hakim PN Raha tersebut. Sebab Ia menilai perlakuan keji Damianus Otji terhadap anak kelimanya itu sangat menghancurkan masa depan putrinya. "Dia datang dirumah saya, katanya janjinya kerja dirumah, sambil disekolahkan. Baru diberikan gaji, tapi saat ini anak saya hancur. Dia jadi pendiam, malu keluar rumah dan sudah tidak mau sekolah," ujarnya kepada Kolaka Pos Rabu, (13/9) Hal senada juga diucapkan pendamping korban dari Yayasan Lambu Ina. Ujun, mengungkapkan kronologis pemerkosaan itu terjadi didalam rumah pelaku Domianus Otji di kelurahan Tombula kecamatan Tongkuno, Muna. "Awal kejadian 13 Agustus 2016, korban saat itu baru enam hari bekerja sebagai pengasuh anak dirumah pelaku," ucapnya Menurut Ujun, Domianus yang berprofesi sebagai ASN pengawas sekolah SD lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muna itu sebelum berhasil memperkosa korban, malam sebelum kejadian sudah terlebih dahulu melakukan pelecehan seksual terhadap korban. "Malam itu, korban disuruh cepat tidur oleh pelaku dan korban pun mengikuti arahan pelaku. Namun korban kaget, tengah malam pelaku masuk ke kamarnya dan meraba-raba bagian tubuhnya hingga membuat korban menjadi takut," terangnya Aksi tersebut kembali dilakukan Domianus pada 14 Agustus 2016. Kali ini, oknum ASN tersebut diduga menggunakan obat penenang dalam melakukan aksinya terhadap Melati dengan cara memasukan obat tersebut kedalam minuman teh. "Pelaku membentak korban dan memaksa meminum teh yang dibuat pelaku. Saat minum teh itu, korban sempat bertanya "kenapa teh pahit". Tapi pelaku menyuruh untuk menghabiskan. Karena takut korban menyahutinya," jelasnya Setelah itu, lanjut Ujun menceritakan, Melati merasa pusing dan meminta izin pada Damianus untuk istrahat. Tidak lama kemudian Damianus masuk kekamar Melati yang bertempat di lantai dua. Tiba-tiba, Damianus menarik tangan dan melucuti pakaian Melati dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. (m1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version