ORI : Dokter Lalai dari Tugas, Dirut Harus Tanggung Jawab

  • Bagikan

Terkait Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Muna

KOLAKAPOS, Raha--Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksah menduga ada kelalaian dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna pada peristiwa tewasnya bayi saat proses persalininan melalui jalan operasi. Hal tersebut terlihat pada lambannya kehadiran dokter disaat pasien memerlukan pertolongan medis untuk melahirkan. "Jika dalam penyidikan terbukti ada kelalaian, maka sanksi berat berupa pidana harus diberikan terhadap dokter dan direktur rumah sakit. Sebab mereka telah melanggar Pasal 32 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 190 ayat 1 ayat 2 undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009," katanya Bahkan menurut Aksah, Direktur RSUD Muna Agus Susanto lah yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kematian bayi pasien tersebut. Hal ini berdasarkan pasal 190 ayat 1, pasal 32 ayat 2 dan pasal 85 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp200juta. Kemudian, lanjut Aksah pada pasal 190 ayat 2, tenaga kesehatan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP1miliar. "Kaitannya dengan kasus Muna, sebetulnya yang bertanggung jawab adalah Direktur rumah sakit, karena Dia adalah pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit," ungkapnya Jadi, penekanan Aksah, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, maka Bupati Muna, LM Rusman Emba harus menertibkan petugas medis rumah sakit agar makin disiplin dalam melaksanakan tugasnya. "Artinya, Bupati dan Direktur Rumah sakit harus melakukan pemeriksaan. Kalau betul-betul terbukti dia (dokter Tamsila. Red) melalaikan kewajibannya, saya kira harus diberikan sanksi tegas," tandasnya. (m1/b/hen)  
  • Bagikan

Exit mobile version