Kejati Buru Fasum Fasos di Makassar, Gowa dan Maros

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Perburuan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos) yang bermasalah memasuki tahap baru. Diam-diam kejaksaan tinggi (kejati) Sulsel mulai memburu keberadaan aset yang dikuasai secara ilegal itu. Sebelumnya, kejaksaan negeri (kejari) Makassar melakukan pengusutan terhadap indikasi penyimpangan ini. Namun hanya sebatas fasum fasos yang ada di Kota Makassar. Oleh Kejati, perburuan diperluas hingga wilayah Kabupaten Gowa dan Maros selama rentang waktu 2010-2016. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin menjelaskan, penyelidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait sejumlah fasum dan fasos bermasalah. Sebagai langkah awal dalam menelusuri kasus ini, penyelidik tindak pidana khusus (pidsus) telah meminta keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Erwin Haiyya. ”Tadi (kemarin) hadir memenuhi panggilan penyelidik,” kata Salahuddin, Selasa (12/9). Erwin dimintai penjelasan terkait pengelolaan sejumlah aset berupa fasum dan fasos milik Pemkot Makassar. ”Hanya mengklarifikasi soal fasum dan fasos. Yang di kejari beda yang kita tangani. Tapi tetap akan dikoordinasikan kalau misalnya ada obyek perkara yang sama,” tandasnya. Dalam penyelidikan ke depan, tambah Salahuddin, objek perkara nantinya akan dilihat. ”Jadi kalau suportingnya nanti, bisa jadi Kejari yang menyerahkan ke kejati (kalau objek perkara sama), atau sebaliknya. Yang jelas, intinya yang kami kejar adalah dugaan unsur pidana,” ujar Salahuddin lagi. Terpisah, Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Alham, mengakui apa yang ditangani kejati Sulsel bisa saja terkait dugaan tindak pidana. Berbeda dengan kasus fasum fasos yang diusut kejari Makassar. ”Untuk 454 fasum fasos bermasalah di Kota Makassar, masih akan diklarifikasi satu persatu. Mereka yang menguasai lahan tersebut diminta agar dikembalikan, sebelum ditelusuri lebih jauh dugaan pidananya,” tegas Alham. Menurutnya, dalam hal ini jelas saling berkaitan. Sebab jika nantinya unsur pidana pada kasus fasum fasosm Kota Makassar ada yang mengarah pada tindak pidana, tentu kejati yang punya kapasitas lebih tinggi dari kejari. Sehingga dimungkinkan untuk diambilalih. “Bagi kita di kejari tidak ada masalah. Tim yang mengejar fasum fasos tetap bekerja, kejati dengan kasusnya juga bekerja tapi saling berkaitan. Sama-sama mau mengembalikan aset negara,” pungkasnya. (bkm/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version