KPU Wajo Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
KOLAKAPOS, Wajo--Syarat ketat berlaku bagi calon bupati (Cabup) dari jalur partai dan perseorangan atau independen.
Ketua KPU Wajo, Hj Andi Nurwana menegaskan, KPU Wajo akan selektif terkait dengan segala ketentuan untuk bisa tidaknya maju di Pilkada, khususnya yang melalui jalur independen.
Salah satu yang diungkapkan Ketua KPU Wajo yakni terkait keabsahan dukungan e-KTP bagi calon independen.
Syarat dukungan calon perseorangan (independen) sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 s/d 500.000 jiwa.
“Harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dan harus tersebut di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan,”katanya.
Cabup idependen juga diharuskan untuk menyerahkan soft copy dan hardcopy terkait e-KTP yang diserahkan kepada KPU.
“Ada perbedaan regulasi saat Pilkada lalu dan Pilkada tahun depan, di Pilkada mendatang, semua cabup independen wajib serahkan soft copy dan hardcopy,” tukasnya.
Andi Nurwana menjelaskan bahwa soft copy adalah file atau dokumen yang sebelumnya dibuat menggunakan komputer kemudian disimpan di media penyimpanan, seperti cd, flashdisk atau media penyimpanan lainnya.
Sedangkan hard copy adalah kebalikan dari soft copy yang masih dalam bentuk file yaitu merupakan sebuah dokumen yang sudah dalam bentuk cetak/print-print.
Contohnya jika kita mengetik data, maka soft copynya adalah file ketikan tersebut, sedangkan untuk hardcopynya, hasil file ketikan tersebut jika sudah di cetak/print.
“Sejauh ini, KPU Wajo memang belum bisa memastikan ada tidaknya atau berapa banyak peminat yang hendak mendaftarkan diri sebagai cabup melalui jalur perseorangan, namun itu sudah penting dibahas,” tandasnya.
Andi Nurwana menambahkan bahwa penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Untuk DPT terakhir KPU kabupaten Wajo pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebanyak 320.868 pemilih.
Dengan demikian, untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP elektronik berjumlah 27.274. Untuk jumlah minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan, berarti harus tersebar di 8 kecamatan.
Dari informasi yang diperoleh, dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik yang dilampirkan dengan surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon. (bkm/fajar)