Awasi Obat PCC, Pemkab Mubar Turun Gunung

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Laworo--Pemerintah Kabupaten Muna Barat sangat prihatin dengan maraknya pengguna atau pemakai obat jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PPC) dan obat keras lainnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara hingga menelan korban jiwa dan puluhan orang lainnya masih dilakukan perawatan. Agar tidak terjadi di Daerah Otonom Baru hasil pemekaran Kabupaten Muna, Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada langsung mengintruksikan kepada instansi yang terkait untuk bergerak cepat agar tidak terjadi di wilayah pemerintahannya. "Ini harus diwaspadai secara bersama, agar tidak terjadi lagi hal serupa yang menimpa saudara kita yang ada di Kota Kendari. Karena, ini tidak boleh terjadi di Muna Barat," ungkapnya kepada beberapa rekan media saat ditemui akhir pekan kemarin di halaman kantor DPRD Muna Barat pasca rapat paripurna penyerahan RAPBDP Muna Barat 2017. Untuk itu lanjut ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Muna Barat ini, sebagai tindak lanjut atas banyaknya korban PPC tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta instasi terkait lainnya untuk turun gunung mengantisipasinya atau melakukan pengawasan, sehingga barang haram yang sudah menelan korban jiwa dan puluhan orang lainnya masih dalam perawatan tidak terjadi pada generasi wilayah Kabupaten Muna Barat. "Jika ini sudah keputusan balai POM kalau jenis obat PPC sangat berbahaya, maka kita harus waspadai dan menyampaikan kepada masyarakat. Makanya, instansi yang terkait akan segera turun lapangan mengantisipasinya," ungkapnya Untuk diketahui, hingga akhir pekan kemarin, jumlah korban penyalahgunaan obat tersebut yang diketahui juga terus bertambah. Pihak RSUD Provinsi telah mencatat lebih dari 70 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan yang dirawat di RS Jiwa Kota Kendari dan beberapa rumah sakit dan puskesmas lainnya. Sementara itu, hingga kini diketahui, terdadap tiga orang meninggal dunia akibat penyahgunaan obat PCC tersebut. Sementara, untuk tersangka peredaran Obat PCC di Kendari tersebut, pihak kepolisian sudah berhasil menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni dua orang ditangani di Polda Sultra, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe. (ing)
  • Bagikan

Exit mobile version