Pengedar Sabu Diringkus BNNP Sultra dan Tim Intelrem 143/HO

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra dan Tim Intel Korem 143/HO berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu, Senin (18/9). Pria yang belakangan diketahui bernama Imran (25) itu merupakan seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kendari Sulawesi Tenggara. Tim Gabungan menangkap Imran di sebuah kost-kostsan di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari sekira pukul 11.45 wita. Saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang wanita bernama Sumarni Saranani (34). Dari tangan kedua tersangka Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa : Sabu sekira 3 gram, Buku tabungan BCA,  Dompet berisi 4 buah ATM, Sachet bening 1.350 an, Timbangan 1 buah, Sendom sabu 1 buah, Gunting 1 buah, Plester 1 buah, Korek api 1 buah dan Kotak plastik 1 buah. Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari Cahyono, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Intel Korem 134/HO saat melakukan penangkapan kedua pelaku, dan kemudian pelaku ditangkap saat melakukan transaksi. Dan dari pengakuan pelaku (Imran, red) kepada tim Gabungan bahwa dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya seberat 2 gram. "Kami akan mengembangkan kasus ini, untuk menangkap jaringannya," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan 114, ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Untuk diketahui kedua tersangka sudah dibawah di BNNP Sultra, guna proses lebih lanjut. (P2/hen)
  • Bagikan