DPRD Konawe Didesak Evaluasi Perda dan Izin Miras
KOLAKAPOS, Unaaha--Massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Konawe menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabaupaten Konawe selasa (19/9). Massa menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Minuman Keras (Miras) yang sudah berjalan selama enam tahun segera ditinjau ulang. Pasalnya, Perda tersebut dinilai tidak maksimal penegakkannya.
Selain itu, dalam Perda tersebut masih terdapat kelemahan di dalamnya, salah satunya tidak dijelaskan secara gamblang pembatasan penampungan miras kepada penjual. Alhasil yang terjadi, penjual miras di kabupaten Konawe sama sekali tidak merasakan berdampak berat . Padahal miras tersebut merupakan dasar dari tindak kejahatan dan kecelakaan di konawe.
Kamaluddin, Pengurus cabang PMII konawe dalam orasinya mengatakan, Perda Miras yang telah disetujui tahun 2010 itu agar segera ditinjau ulang. Sebab Perda tersebut masih banyak keleluasaan yang diberikan kepada penjual. Selain itu, PMII juga meminta agar peran pemerintah dan lembaga yang telah dibentuk untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan remaja perlu dipertanyakan, karena dari tahun ke tahun sama sekali tidak menunjukan hasil yang diharapkan.
"Pemerintah telah merumuskan sebuah aturan yang dimuat dalam Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba dan membentuk lembaga khusus, yang menangani narkoba akan tetapi penggunaanya makin meningkat dan ini merupakan pertanyaan besar, apakah lembaga bentukan pemerintah ini berjalan di daerah atau tidak," tutur Kamaluddin.
Ia mengungkapkan, penyebab kejahatan dan kecelakaan di Konawe didominasi akibat minuman keras. Untuk itu, PMII meminta agar peredaran Miras di Konawe dikurangi peredaranya.
"Kita akui, ada pemasukan daerah dari miras ini, tapi pemerintah juga harus mengetahui jika lebih besar dampak negatifnya di bandingkan positifnya. Saya yakni pemerintah tidak menginginkan putra-putri asal konawe ini rusak akibat miras dan narkoba apa lagi saat ini beredar pil PCC," ungkap Kamaluddin.
Sementara itu, Wakil ketua I DPRD konawe, Rusdianto saat menemui masaa PMII menyampaikan, berjanji akan segera mengusulkan untuk direvisi perda tersebut. Dan DPRD bersama pemerintah daerah akan bersama-sama turun untuk mengecek penjual miras di konawe yang diduga isin penjualanya sudah kadaluarda.
" kita akan tinjau ulang perda ini dan saya akan komunikasi ke baleg, demikian dengan batas tampungan yang di bolehkan toko ini akan kami tinjau, dan nati kita akan turun evaluasi isin toko di konawe, jika kami dapati isin yang sudah mati maka kita akan cabut isinya dan memberikan sangsi kepada pemilik toko," terang Rusdianto.(m4/b)