Pemekaran DOB, Kemungkinan Parpol Peserta Pemilu 2014 Tetap Diverifikasi

  • Bagikan

Hidayatullah : Di Sultra Ada lima DOB

KOLAKAPOS, Kendari--Komisi PemilIhan Umum (KPU) memberikan sinyal tetap akan memverifikasi seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Hal ini berdasarkan hasil Rapimnas KPU RI bersama KPU Provinsi Se-Indonesia di Kupang NTT yang dilaksanakan sejak tanggal 12 - 15 September 2017 yang diikuti oleh Seluruh Komisinoner KPU RI,   Hal ini disampaikan Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Menurutnya pada rapimnas tersebut salah satu isu strategis yang dilakukan pembahasan adalah terkait verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik untuk Pemilu Tahun 2019. "Akan tetapi, untuk parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali maju di Pemilu Legislatif 2019, kemungkinan hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Sebab, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemekaran. Sedangkan untuk Sultra ada 5 (lima) DOB yaitu Mubar, Buteng, Busel, Koltim dan Konkep," sebutnya. Selasa (19/9). Dikatakan, dengan adanya DOB atau wilayah-wilayah baru, maka persentase kepengurusan sebuah parpol baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengalami penurunan. Kalau ada DOB apakah masih 75 persen atau tidak, Ini akan dihitung ulang oleh KPU RI berapa jumlah kabupaten/kota, berapa persentasenya. “Pasal 173 Ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, parpol dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi syarat yaitu, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan," terangnya   Selanjutnya, apabila regulasi ini nanti disepakati maka parpol peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi ulang untuk di DOB dan tidak bisa memenuhi persyaratan minimal sesuai Pasal 173 ayat (2), bisa akan gugur atau tidak lolos. Tetapi regulasi hal tersebut akan masih dibahas antara KPU RI dengan DPR RI. "Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu," tuturnya Adapun syarat dalam Ayat 2 lanjutnya, yakni di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. "Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota," katanya. Kemudian, Parpol peserta pemilu juga harus memenuhi syarat mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU. (k1/b/hen)  
  • Bagikan

Exit mobile version