Soedarmo : Kualitas Pemilu Bagian Proses Penguatan Demokrasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Gorontalo--Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri gencar menggelar dialog politik di sejumlah daerah. Hari ini (18/9), dialog politik berlangsung Provinsi Gorontalo dengan mengusung tema Memperkuat Peran Masyarakat dalam Menyongsong Agenda Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. Acara di Hotel Grand Q, Gorontalo, ini langsung dibuka Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, sekaligus sebagai pembicara utama. Hadir juga Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Prof. Dr. Ir. Winarni Dien Monoarfa, MS, Direktur Politik Dalam Negeri DR.Bahtiar M.Si, Unsur Muspida, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/Kabupaten/Kota, Jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan Akademisi, Dr. Udin Hamin. Hadir juga perwakilan Pengurus Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat/Tokoh Agama, Pemuda, dan Mahasiswa/Pelajar sebanyak 300 orang. Dalam sambutannya Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo menyampaikan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. “Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga,” ujar pria berpangkat mayjen TNI itu. Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses Pemilu, lanjutnya, adalah peran dan partisipasi masyarakat. “Pertimbangan rasional, dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi,” ulasnya. Ditekankan, suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan. Hal ini secara tegas diamanatkan pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu. “Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut.” Pembicara lain, Direktur Politik Dalam Negeri, DR. Bahtiar, M.Si, mengulas tentang Peran Pemerintah dan Pemda dalam Mendukung Kelancaran Pemilu. Bahtiar menekankan mengenai pentingnya terbangun koordinasi dan persepsi yang sama antara KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, pemerintah dan pemda. “Hal ini penting untuk menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu, memberikan dukungan kelancaran pemilu serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu,” terangnya. Acara berlangsung dialogis dan peserta antusias berdiskusi.   Kasubdit Pendidikan Etika dan Budaya Politik, Cahyo Ariawan, SH, MM, mewakili Direktur Politik Dalam Negeri dalam acara penutupan dialog menyampaikan bahwa Ditjen Polpum memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo yang telah membantu suksesnya acara. “Diharapkan kegiatan serupa dapat dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” pungkasnya. (ril/sam/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version