Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi dan Maluku Meningkat
KOLAKAPOS, Makassar--Saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan yang ada, setiap perusahaan mulai dari skala mikro hingga menengah dan besar, harus mendaftarkan pekerjanya minimal dua produk BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.
”Untuk usaha skala mikro harus mendaftarkan pekerjanya minimal dua produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. untuk usaha kecil dan menengah, minimal tiga produk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Sedangkan untuk usaha skala besar, harus empat produk yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” terang Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, kepada wartawan di sela kegiatan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Hotel Four Points, Makassar, Senin malam (18/9).
Untuk makin mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta, pada April 2016 telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI di Jakarta.
Menurut Ilyas, kerjasama dengan Kejaksaan RI dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali. Dengan mempererat kerjasama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Tarmizi mengungkapkan, kerjasama antara Kejaksaan RI dengan BPJS Ketenagakerjaan telah membuah hasil signifikan. Untuk wilayah Sulawesi dan Maluku, dari 2016 hingga Agustus 2017, kejaksaan menyelesaikan 765 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan realisasi iuran senilai Rp16,8 miliar.
Tidak hanya berhasil memulihkan uang negara, kerjasama dengan kejaksaan juga membuat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi dan Maluku meningkat. Sepanjang itu, tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bertambah 1.025 orang.
”Pendampingan hukum dan jaksa pengacara negara diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan. Sehingga secara hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial bisa terpenuhi,” kata Sesjamdatun, Tarmizi.
Kerjasama antara Kejaksaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk penegakan regulasi untuk memastikan kesejahteraan pekerjaan Indonesia dapat tercapai. Ke depannya, diharapkan para pekerja dapat terlindungi haknya sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kami berharap kejaksaan di Sulawesi, Maluku, dan Papua dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,” kata Ilyas.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora, menjelaskan, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada praktiknya, masih banyak yang menyimpang dari aturan.
”Kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada,” kata Sudirman. (bkm/fajar)