Pasutri Suruh Bocah Usia 11 Tahun Jual PCC
KOLAKAPOS, Makassar--Peredaran obat-obatan terlarang jenis PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) telah menyeret banyak kalangan. Mereka yang terlibat di dalamnya, mulai dari usia dewasa hingga bocah di bawah umur. Tak terkecuali pasangan suami istri (pasutri).
Hasil pengungkapan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Polres Takalar membuktikan hal itu. Sepasang suami istri di dua daerah ini tertangkap aparat karena keterlibatannya dalam penjualan pil PCC.
Di Makassar, pasutri yang ditangkap adalah Sandi (34) dan Selfiani (33). Warga Jalan Urip Sumohardjo ini diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Keduanya diduga masuk dalam jaringan bisnis haram peredaran PCC. Yang lebih memprihatinkannya lagi, karena ia merekrut dan menyuruh seorang anak berusia 11 tahun untuk memasarkan pil terlarang itu.
Bocah berinisial RD yang terseret dalam pusaran perdagangan ilegal inipun ikut diciduk polisi. Termasuk seorang pria lainnya berinisial SR (24).
Saat kediaman Sandi dan Selfiani digeledah, ditemukan 130 butir PCC siap edar. Kepada polisi yang memeriksanya, mereka mengaku baru empat bulan menggeluti bisnis tak legal ini.
Diapun mengaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk menjual dan mengedarkan PCC. Barang tersebut dipasok dari seorang temannya di Jakarta.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi kepada wartawan di kantornya, kemarin menjelaskan, penangkapan pasutri ini dilakukan atas laporan dari masyarakat. ”Bersama pasangan suami istri itu, diamankan pula dua orang kurirnya. Satu orang masih di bawah umur usia 11 tahun,” ujar Endi.
Selain empat orang yang terjerat kasus penjualan PCC, Polrestabes Makassar juga meringkus 11 orang pengguna narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa 153 gram sabu, serta satu bungkus ganja kering.
Ada pula obat daftar G jenis tramadol sebanyak 1.297 butir, THP 765 butir dan heleximer 722 butir. Barang bukti lainnya berupa alat isap sabu (bong), pipet, timbangan elektronik dan sejumlah handphone berbagai merek milik para tersangka.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika menambahkan, 15 tersangka bersama barang bukti diamankan dari operasi selama tiga hari berturut-turut. Operasi ini digelar untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang, seperti PCC serta obat daftar G dan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Takalar mengamankan 1.210 butir pil PCC. Empat orang yang diduga sebagai pengedar diamankan.
Kapolres Takalar AKBP Iskandar bersama jajarannya merilis pengungkapan kasus ini di halaman mapolres, Selasa (19/9). Para pelaku diamankan dari pengembangan kasus narkoba yang tengah menjalani proses pemeriksaan.
“1.210 butir pil PCC siap edar telah kami amankan berkat informasi masyarakat, yang didukung pengembangan kasus,” ujarnya.
AKBP Iskandar mengungkap, dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri. Mereka diduga kuat sebagai bandar. Barang bukti lainnya yang disita berupa empat buah telepon selular, serta uang tunai Rp280 ribu.
Menyusul temuan obat PCC siap edar sebanyak 29.000 butir di Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT SS Jalan Korban 40.000 Jiwa Makassar., Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel telah melakukan Penutupan Sementara Kegiatan (PSK) terhadap perusahaan distributor resmi obat-obatan tersebut. PSK itu berlaku sejak Senin sore (18/9).
Kepala BPOM Sulsel Muhammad Guntur, di kantornya kemarin, menjelaskan obat jenis PCC telah dicabut izin edarnya sejak 2013 lalu. Karenanya, ia sangat menyayangkan jika PCC masih diperjualbelikan. Apalagi oleh distributor resmi seperti PT SS.
“Perusahaan ini sebenarnya pernah mendapatkan peringatan keras. Tapi satu tahun belakangan tidak ada pelanggaran yang terjadi di sana,” jelas Guntur.
BPOM juga telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan farmasi ini. Semua aset, mulai dari obat-obatan sampai segala barang administrasi telah disegel. Kecuali obat dengan lingkaran hijau yang dianggap masih legal.
“Barang-barang ini (PCC) sudah siap untuk diedarkan. Untuk kami cepat bertindak. Terlambat 30 menit saja kita sudah tidak dapat barang bukti,” kata Guntur.
Dari keterangan pihak PT SS, menurut Guntur, sudah pernah ada pil PCC yang diedarkan. Pil ini diperoleh dari Jakarta.
Meski begitu, BPOM masih akan mencari tahu asal muasal sebenarnya obat-obatan terlarang ini. Karena diperkirakan bisa saja berasal dari negara tetangga.
Untuk mengusut kasus ini, BPOM segera memanggil enam saksi. Mereka adalah penanggung jawab, pemilik perusahaan, dan beberapa orang lain yang terindikasi terlibat.
Selain itu, pihak BPOM juga telah merekomendasikan untuk mencabut izin PBF perusahaan tersebut ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau nanti dalam gelar perkara dan punya dua alat bukti yang cukup, akan ditingkatkan ke penyelidikan. Tentu saja kami juga berkoordinasi dengan Polda dan Jaksa Penuntut Umum. Kalau masalah penahanan tersangka, itu bukan kewenangan kami,” kata Guntur. (bkm/fajar)