Akhirnya DPD RI Menetapkan Dua RUU Inisiatif

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--DPD RI telah merampungkan 2 RUU Inisiatif yaitu RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Daerah Kepulauan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Wakil Ketua Darmayanti Lubis saat memimpin Sidang Paripurna ke-4 DPD RI di Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Selasa (19/9). Melalui Komite I DPD RI bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan telah menginisiasi RUU tentang Pemerintahan Di Wilayah Kepulauan. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa langkah kerja DPD RI telah dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan daerah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah. “Telah hadir beberapa perwakilan Kepala daerah wilayah kepulauan dan akademisi pada Sidang paripurna kali ini menandakan bahwa perjuangan DPD nyata untuk mengangkat kepentingan daerah, hadirnya para stakeholder pada sidang paripurna DPD RI menjadi dukungan moral bagi kelembagaan DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusional,” ucap Nono Sampono. Turut hadir dalam Sidang Paripurna tesebut beberapa perwakilan pemerintah daerah kepulauan di antaranya, Steven Kandouw Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Perwakilan Pemerintah Kepulauan Riau, Perwakilan Pemerintah Nusa Tenggara Timur, Kepala Bapeda Mentawai, Perwakilan Pemerintah Daerah Pangkajene, Perwakilan Pemerintah Biak Numfor, dan perwakilan akademisi dari Universitas Maritim, Universitas Bangka Belitung, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Syaikh Abdurrahman Sidik, Universitas Sam Ratulangi, dan perwakilan Universitas Maluku Utara. “Penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai bentuk apresiasi DPD terutama daerah-daerah di wilayah kepulauan yang masih tertinggal dan agar mendapat pemerataan pembangunan, dan RUU ini sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2015-2019,” ucap Benny Rhamdani, wakil ketua Komite I. Pada kesempatan yang sama, Parlindungan Purba, Ketua Komite II menjelaskan saat ini sedang menyusun dua RUU Usul Inisiatif yaitu RUU tentang Kegeologian dan RUU tentang Energi Terbarukan, dan Komite II telah melaksanakan tahapan Uji Sahih yang dilakukan di daerah. Kemudian Fahira Idris Ketua Komite III menyampaikan bahwa saat ini sedang menyelesaiakan pandangan DPD RI terhadap RUU Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Sisnas Iptek); Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Selanjutnya, Ajiep Padindang Ketua Komite IV memaparkan hasil Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2018. Menutup Sidang Paripurna Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyikapi tragedi Rohingya di Myanmar sebagai peristiwa yang sangat memprihatinkan dan DPD RI mengutuk tragedi kemanusiaan tersebut. Terkait tragedi tersebut, DPD RI akan mendorong agar tragedi tersebut dapat segera dihentikan. Selain itu, DPD RI juga akan menggalang bantuan yang akan diberikan kepada korban masyarakat Rohingya. “Dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus), telah disepakati bahwa DPD RI akan memberi bantuan terhadap bencana kemanusiaan di Rohingya yang diambil dari dana task force bencana dan akan membuka kesempatan kepada rekan anggota yang akan memberikan bantuan secara pribadi. Hal ini selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Ibu Wakil Ketua DPD RI (Darmayanti Lubis-red),” pungkasnya.(jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version