Biduan Ayu 2 Kali Nikah Siri, Tewas di Tangan Suami Sendiri
![](https://kolakaposnews.fajar.co.id/wp-content/uploads/2017/09/foto-ayu.jpeg)
KOLAKAPOS, Surabaya--Penyebab kematian biduan hajatan Merlina Wati (24) yang menggegerkan Warga di Jalan Kendangsari Gang 3 Tenggilis Mejoyo, Surabaya akhirnya terungkap. Nahas, perempuan yang menyandang status janda itu meninggal akibat dibunuh.
Meninggalnya Merlina memang menggegerkan warga. Sebab, jasadnya sudah dalam kondisi membusuk saat ditemukan oleh ibunya, Pujiati (43) pada Senin lalu (18/9).
Pelaku pembunuhan terhadap Merlina adalah suaminya, Randy Fauzi Mikfaza (29), warga Mesangan, Sukodono, Sidoarjo. Merlina dan Randy menikah secara siri.
Randy mengaku mengenal Merlina secara tak sengaja dalam acara hajatan sekitar dua tahun lalu. Saat itu status Merlina sudah janda.
Setelah berkenalan, keduanya lantas bertukar nomor ponsel. Komunikasi antara Merlina dengan Randy pun makin intens sehingga saling jatuh hati.
Akhirnya, Randy menikahi Merlina secara siri. Namun, belakangan Randy dan Merlina terlibat cekcok.
Api cemburu telah membakar amarah Randy. Ujungnya, Randy secara spontan menghabisi nyawa istrinya.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Komisaris Polisi (Kompol) Eko Soejarwo mengataan, anak buahnya menangkap Randy pada Senin malam (18/9) setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Polisi menangkap Randy di rumah saudaranya di Masangan Wetan RT 5/RW 2, Sukodono, Sidoarjo.
“Kami bawa ke Polsek dan setelah dilakukan penyidikan tersangka langsung mengakui perbuatanya itu,” ujar Eko seperti diberitakan Radar Surabaya.
Eko menambahkan, tersangka ini melakukan aksi pembunuhan itu secara sendirian. Latar belakangnya adalah cemburu buta yang berlanjut cekcok, hingga akhirnya gelap mata.
“Awalnya korban dan tersangka sudah janjian di rumah itu. Karena sebelumnya korban dan tersangka jarang datang ke rumah. Dan tersangka sendiri menurut pengakuanya sudah mencari pria lain itu, tapi tak ditemukan,” lanjutnya.
Eko menambahkan, polisi menyita barang bukti satu buah tas berisi dompet beserta uang, serta satu buah ponsel milik korban dan seutas tali yang digunakan mengunci kamar. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi W 6325 WA milik tersangka.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukumannya minimal lima belas tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(jpnn)