PT BPB  Dilaporkan ke Polda Sultra

  • Bagikan

Diduga Menyerobot Lahan Warga

KOLAKAPOS, Kendari--PT Baula Petra Buana (BPB) kembali dilaporkan ke  Polda Sultra, Kamis (22/9/2017) atas dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kali ini lahan seluas kurang lebih 47 hektar yang kembali diklaim perusahaan masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), rupanya milik tiga rumpun keluarga yaitu, Lamarota, Makatutu dan Lapae. Kuasa Hukum ahli waris, Efendy Nurman SH usai melapor di Polda Sultra mengatakan, pihaknya melaporkan pasal 167 tentang dugaan penyerobotan lahan. "Pasal yang kami laporkan 167, karena kita duga ada penyerobotan atau penguasaan hak secara ilegal. Jadi  kami laporkan di pihak kepolisian," ungkapnya pada akhir pekan kemarin. Sebenarnya kata dia, persoalan tersebut sudah pernah dimediasi, akan tetapi pihak perusahaan tidak mempunyai itikat baik untuk segera menyelesaikan. "Antara perusahan dan pihak rumpun ini sudah dimediasi dalam hal royalti. Namun tidak ada titik temu, karena pihak perusahaan bersikukuh," ujarnya. Ironisnya, proses mediasi yang dilakukan tersebut, justru dimanfaatkan perusahaan untuk terus melakukan aktivitas penambangan dilokasi lahan yang diserobotnya. Hal senada juga diungkapkan Arsanul Lapae, selaku perwakilan ahli waris tiga rumpun pemilik lahan. Kata dia pihak keluarga sudah dua kali melakukan komunikasi ke perusahaan. Akan tetapi sampai hari ini tak ada realisasi dari hasil pertemuan tersebut. "Tahun 2015 di kantor PT BPB, kami dari ahli waris bertemu Romansa salah seorang direkturnya. Dan saat itu dia terima baik kedatangan kami. Kemudian dia berjanji bahwa persoalan ini akan segera disampaikan ke pusat, dan kami dikasi waktu salam 1 minggu," jelasnya. Sayangnya, sampai hari yang dijanjikan pihak perusahaan tak kunjung memberikan informasi. "Kami terus menjalin komunikasi dengan pak Romansa. Ternyata lewat dari waktu yang dijanjikan, tiba-tiba kabur lagi semua persoalan, tidak ada lagi komunikasi," ucapnya. Kemudian lanjut Arsanul, ditahun ini keluarga kembali difasilitasi untuk bertemu dengan perusahaan. Dan saat itu pula perusahaan mengakui jika lahan yang dicaploknya itu adalah milik 58 ahli waris dari tiga rumpun keluarga. "Setelah kami bertemu, perusahan mengakui jika lahan itu milik kami, dan akan memberikan royalti sebesar Rp 500 matrik ton, tapi Itu kan sangat tidak manusiawi," terangnya. Untuk itu pihaknya melaporkan PT BPB ke Polda Sultra. Agar PT BPB di proses sesuai dengan hukum yang beralaku. (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version