Pemerintah Pusat Kabulkan Pembangunan Jalan Laonti Melintasi Hutan Lindung
KOLAKAPOS, Andoolo -- Impian masyarakat Laonti, Konsel, untuk menikmati infrastruktur jalan yang layak akhirnya terwujud. Dimana selama ini akses untuk ke wilayah tersebut, hanya dapat melalui jalur laut. Selain itu, terkendala izin karena melintasi kawasan hutan lindung.
Namun dengan penuh perjuangan Pemkab Konsel, akhirnya Pemerintah Pusat menyetujui pembangunan jalan Laonti yang melintasi kawasan hutan lindung tersebut.
Wabup Konsel Arsalim Arifin menjelaskan, sudah tanggung jawab pimpinan untuk memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat Konsel. Untuk meningkatkan taraf hidup, serta mensejahterakan seluruh masyarakat Konsel menuju "Desa Maju Konsel Hebat".
"Perjuangan ini kurang lebih 14 tahun lamanya, dengan susah payah sehingga impian masyarakat Kecamatan Laonti untuk terbebas dari keterisoliran akhirnya terkabulkan dan pembangunan jalan darat tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat," katanya.
Lanjutnya, hal ini juga merupakan perjuangan yang panjang dan melelahkan, dengan tekad yang kuat, serta bagaimana meyakinkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar mengeluarkan surat rekomendasi pembebasan lahan Suaka Marga Satwa Tanjung Peropa (SM-TP), untuk dibuatkan akses jalan darat yang menghubungkan wilayah Desa Lapuko Kecamatan Moramo-Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel dan wilayah-wilayah lainnya.
"Alhamdulillah tepat pada hari Senin (25/9) Pemda Konsel dalam hal ini Wabup Dr. Arsalim Arifin didampingi Asisten I Saala, tenaga ahli Edwin Koodo, Kabag Humas Hermawan, Kabag umum Djaya Suahrianto, menerima surat persetujuan pembangunan jalan penghubung menuju Kecamatan Laonti," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, persetujuan tersebut melalui SM-TP dengan Nnomor S.512/KSDAE/PIKA/KSA.0/09/2017 oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Wiratno M.Sc bertempat di ruang kerja Dirjen di Jakarta.
"Persetujuan ini disahkan pada tanggal 11 September 2017 oleh Menteri LHK, sesuai permohonan Bupati Konsel tentang pembangunan jalan Laonti-Lapuko melalui SM-TP sepanjang kurang lebih 6,1 Km lebar 8 meter, seluas kurang lebih 4,8 Ha yang telah digunakan sejak tahun 1915, dengan berpedoman pada Permenhut No. P 85/ Menhut-II/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK No. PP.44 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017," paparnya.
Selain itu, dengan mempertimbangkan pasal 12 ayat (3) PP RI No. 28 tahun 2011 jo PP No. 108 tahun 2015, tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) bahwa penanda tanganan kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bisa diberikan kewenangannya kepada Kepala Balai KSDA Provinsi Sultra atas nama Dirjen KSDAE. (k5/b)