Terkait Teror Bakar Randis Di Muna–Tiga Hari di Hutan, IP Ditangkap Tanpa Perlawanan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Setelah menjadi buronan polisi selama tiga hari, IP yang disebut sebagai pelaku utama teror pembakaran kendaraan Dinas (Randis) milik Kabid Pembinaan SD Disdikbud Muna Kudus Muharam pada Minggu (24/9) lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Jatanranras Polda Sultra bersama Tim Khusus Jatanras Polres Muna didalam hutan bermedan gunung batu kapur desa Kurihi Kecamatan Lohia kabupaten Muna, Selasa malam (26/9). Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengungkapkan, IP ditangkap sekitar pukul 21.00 wita di dalam hutan tanpa melakukan perlawanan pada petugas walau saat itu membawa sebilah parang panjang. "Dia (tersangka IP. Red) kelelahan karena tiga hari, tiga malam kita kurung dia di hutan," ujar eks Kasat Reskrim Kolaka Utara ini pada awak media saat ditemui diruang kerjanya Rabu pagi, (27/9) Fitrayadi mengungkapkan, untuk menangkap IP dari lokasi persembunyiannya itu, anggota polisi yang diturunkan sebanyak 50 personil. "Satu regu dari Shabara Polres Muna, Satu unit Tim Jatanras dari Ditreskrimum Polda Sultra, serta tim khusus Jatanras Polres Muna," katanya Lanjut perwira polri berpangkat dua balok dipundak ini, dengan ditangkapnya ketiga pelaku teror yakni RMD, JU dan IP, maka saat ini pihaknya sedang mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan introgasi. Sebab, ia mensinyalir masih ada otak intelektual dalam peristiwa teror dengan motif pembakaran tersebut. "Berdasarkan keterangan IP, tidak ada permasalahan dengan korban (Kudus Muharam. Red). Berarti masih ada 'otaknya'. Jadi kita masih kumpulkan keterangan, Insyaallah nanti akan muncul nama lain," katanya Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka ketiga orang tersangka itu dijerat ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Mereka dijerat pasal berlapis yakni pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat 2," tandasnya. (m1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version