Bangun 3000 Unit Rumah, BP2RD Pantau Wajib Pajak Perumnas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo -- Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sahrin Saudale melakukan pengecekan langsung ke lapangan, atas aset wajib pajak Perusahaan Umum, Perumahan Nasional (PERUM-PERUMNAS). Pengecekan tersebut didampingi Kasubid Penerbitan Dokumen Pajak Asnan Jaya dan turut hadir Manager Proyek Perumnas Umar Wonggo, di Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel, Rabu (26/9). Ditemui dilokasi aset Perumnas, Sahrin mengatakan, pengecekan dilakukan karena pihak Perumnas akan membayar pajak mengenai transaksi Jual-beli, atau Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), sehingga disinkronkan data di lapangan dengan data laporan perusahaan yang di ajukan ke Dispenda. "Berdasarkan dari data ril atau kesesuaian data antara laporan tertulis dengan bukti fisik di lapangan, kita akan hitung besaran pajak Perumnas yang harus dibayar, kita cek lokasi dan berapa luas serta harga pembelian tanah yang Perumnas transaksikan, dan tidak bermasalah," ujarnya. BPHTB lanjut dia dibayarkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau sesuai besaran nilai transaksi/harga jual beli tanah tersebut. Lebih detail, mantan Kepala Inspektorat ini menjelaskan bahwa BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan dasar pengenaan sesuai besaran tarif sebesar maksimal 1% sesuai yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI Presiden Jokowi tanggal 29 Maret 2016 yang sebelumnya sebesar 5% dari nilai perolehan objek Pajak sesuai Dasar Hukum Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 20 Tahun 2000 atas Perubahan atas UU NO 21 Tahun 1997 tentang Pajak BPHTB. "Tempat bayar BPHTB hanya bisa lewat Bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001, selain pembeli penjual tanah ini juga kita kenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 1 ayat (1) PP No 48 Tahun 1994, tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan HTB," tutup Sahrin. Sementara itu mewakili Perum Perumnas Manager Proyek Umar Wonggo, ST mengatakan pihaknya harus taat pajak agar tidak ada permasalahan yang terjadi, dibelakang hari, apalagi Perumnas salah satu Perusahaan milik negara juga, yang seyogyanya memberikan contoh yang baik kepada pelaku usaha lainnya. "Untuk penyelesaian pembelian tanah kita sudah selesaikan hingga 70 persen, sambil menunggu kelengkapan administrasi lainnya, total luas yang kami kuasai 38 Ha dan akan dibangun perumahan subsidi sesuai program pemerintah sejuta rumah Tahun 2018," ujarnya. Lanjutnya, dengan rumah Type 21, 29, 36 dibawah harga Rp100 juta dan Ruko dengan metode pembangunan Precast dan bertahap dengan jumlah kurang lebih 3000 Unit. "Ini juga sudah kami laporkan Ke Pemda dalam hal ini Bupati, Wabup, Sekda Dan Ketua DPRD Konsel," jelasnya. (k5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version