Sopir Pick-up Ganja 252,2 Kg Dibebaskan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk membebaskan Agus, sopir pick-up yang membawa ganja 252,5 kilogram di dalam keranjang jeruk. Agus tidak terbukti mengetahui barang yang dibawanya adalah ganja. "Sebelumnya kami menangkap Agus si sopir. Tapi akan kami pulangkan, karena dia tidak terbukti yang diangkutnya adalah barang terlarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo melanjutkan, Agus kesehariannya bekerja sebagai sopir lepas pengangkut barang di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang. Pada Senin (25/9) lalu, dia dimintai seseorang untuk mengangkut muatan jeruk untuk diantar ke Purwakarta, Jawa Barat. "Dia tidak tahu di bawah jeruk itu ada barang (ganja) itu masuk ke mobilnya. Agus ini dia dikasih uang jalan saja," katanya. Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, Agus dimintai mengantarkan barang oleh pria yang berperawakan tua. "Upah yang diberi orang itu Rp 700 ribu ke Purwakarta. Berdasarkan keterangan Agus, usia bapak itu di atas 50-an," jelasnya. Bongkar muat jeruk itu dilakukan di Pasar Tanah Tinggi. Keranjang jeruk awalnya berada di mobil APV kemudian dipindah ke pick-up milik Agus. "Kemudian dari Tanah Tinggi disuruh ke daerah Semanggi. Pak Tua itu lalu meminta turun di depan Gedung TVRI, Senayan," kata dia. Di depan Gedung TVRI, Agus kemudian bertemu dengan tiga orang yang menggunakan mobil Xenia. Rencananya, mereka hendak beriringan menuju Purwakarta. Namun, di Jalan Jenderal Semanggi, kedua mobil ini dihentikan polantas lantaran melanggar aturan ganjil genap. "Saat dihentikan polantas, ketiga orang itu kabur. Namun, satu sudah berhasil diamankan di Karawang," jelas dia. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version