Jika WTP Lepas Maka Sanksi Menanti
KOLAKAPOS, Andoolo--Tahun 2018 tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan fokus melakukan pemeriksaan dilingkup Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Konsel Dr Arsalim Arifin beberapa waktu lalu, saat mengukuti rapat teknis.
Dikatakannya, untuk mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setelah 14 tahun lamannya itu butuh perjuangan, dan salah satu indikatornya ada di Diknas. Melalui sistem penganggaranya contoh pengadaan aset dengan menggunakan dana BOS seperti pembelian flashdisc, komputer, kursi dan lain sebagainya.
"Untuk itu tahun 2018 Tim dari BPK akan fokus melakukan pemeriksaan dilingkup Diknas, mulai dari PAUD hingga Tingkat SLTP, jadi jika ada aset yang rusak, disimpan sebagai bukti jangan dibawah di rumah, jangan main-main dengan aset, jika WTP lepas maka sanksi menanti," tegas Arsalim.
Lanjutnya, Sehingga Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tersebut, agar mulai saat ini segera membuat laporannya dan ketika membelanjakan uang tersebut, hari itu juga langsung buat rekapan laporannya, agar ketika diminta SPJ nya. Tidak kalang kabut hingga membuat laporan fiktif.
"Pada intinya harus tertib administrasi, mengambilnya enak tapi mempertanggung jawabkannya yang tidak enak, jadi jangan coba-coba mengambil yang bukan hak kita," tegasnya lagi.
Sementara itu Sekda Konsel Ir. Sjarif Sajang, yang juga Plt Kadis Diknas mengatakan bahwa, diinstrusksikan untuk setiap sekolah mempersiapkan diri dan koordinasikan dengan Diknas dan DPKAD untuk persiapan menghadapi pemeriksaan dari BPK, terkait masalah aset yang anggarannya bersumber dari dana BOS.
"Ini juga ada kaitannya dengan mempertahankan predikat WTP Konsel, selain itu pendataan kembali sekolah yang kekurangan guru dan yang rangkap jabatan akan ditertibkan, serta untuk perubahan anggaran Tahun 2018 yang merupakan bagian dari peningkatan kualitas guru dan antisipasi kekurangan tenaga pengajar, untuk Guru Tidak Tetap (GTT) akan dianggarkan gajinya bersumber dari dana Bos dan APBD," jelasnya.
Lebih lanjut, Sjarif mengatakan bahwa akan dilakukan penertiban Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berjumlah kurang lebih 200 dan 41 Taman Kanak-Kanak (TK), yang rekomendasi izin pendiriannya dianggap legal atau resmi jika atas Izin dan tandatangani oleh Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati.
"Kepsek dan Ka UPTD jangan seenaknya buat rekomendasi karena mau dapat bantuan dari Pemda, itu salah dan tdk akan di akomodir," tegasnya. (k5/b/hen)