Pembuatan Sertifikat Tanah Dipungut Biaya oleh Desa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara digratiskan, namun pihak desa boleh memungut biaya pembuatan sertifikat berdasarkan keputusan tiga Menteri yakni menteri pertanahan, dalam negeri dan menteri desa. Seperti yang diterangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kolaka Utara La Ariki, bahwa setiap desa bisa menentukan biaya operasinal dan admininstrasi pembuatan sertifikat tanah, berdasarkan hasil keputuan bersama antara masyarakat, BPD dan kepala desa. “Untuk masalah administrasi yang dibebankan pada masyarakat oleh pemerintah desa, kita tidak bisa campuri namun biaya administrasi yang dibebankan itu hasil keputusan bersama, antara masyarakat dan pemerintah desa itu sendiri, digratiskan juga boleh, tapi kalau dari kita di BPN itu betul-betul gratis," katanya. Lebih lanjut dia menuturkan, biaya administrasi di desa itu berdasarkan keputusan tiga menteri itu di setiap wilayah bervariasi, namun untuk wilayah Bumi Anoa itu mulai dari harga Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. "Disetiap wilayah itu bervariasi, untuk Sultra itu maksimal Rp350 ribu," terangnya. (cr2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version