KPK Geledah PT MSSP, Terkait Dugaan Korupsi Aswad SulaimanKPK Geledah PT MSSP, Terkait Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan sebesar 2,7 triliun yang telah menyeret tersangka Aswad Sulaiman, yang merupakan mantan bupati Konawe Utara. Pada akhir pekan lalu 2 Oktober 2017, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Aswad Sulaiman di Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kendari. Tim KPK juga dikabarkan telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Pemerintahan Konawe Utara. Hari ini, kamis, (05/10) KPK hadir kembali di salah satu rumah toko (Ruko) di bilangan, Jalan Ahmad Yani, No. 193 Kelurahan Bende Kecamatan Baruga Kota Kendari. Ruko tersebut diketahui adalah milik kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) Kendari. PT MSSP ini sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Penyedia Jasa Konstruksi dan didirikan pada 7 November 1997. Belum diketahui tujuan penggeledahan oleh KPK tersebut, namun diduga kuat penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti baru Mantan Bupati Konut itu dalam dugaan Korupsi pertambangan. Berdasarkan pantauan Kolaka Pos, dua orang anggota kepolisian berpakaian lengkap tampak berjaga-jaga di depan kantor PT MSSP. Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, KPK datang di kantor PT MSSP itu sekira pukul 10.00 wita. "Ada memang tadi saya lihat pake rompi. Tapi saya tidak tahu mereka mau bikin apa," ujarnya. Hingga berita ini dikirim di email Kantor Kolaka Pos, penyidik KPK masih berada di dalam kantor PT MSSP. Yang sebelumnya, dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan data serta melakukan penyelidikan. Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, komisi antirasuah itu langsung meningkatkan perkara indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara ketingkat penyidikan. "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dalam pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007 sampai 2014. Mengenai hal tersebut, KPK menetapkan ASW (Aswad) sebagai tersangka," kata Saut diambil dalam fajar.co.id, Selasa 3 Oktober 2017. Berdasarkan hasil pengembangan, Saut membeberkan indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan melawan hukum. Untuk diketahui, Aswad juga diduga telah menerima uang sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin KP di Pemkab Konut. (P2/hen)
  • Bagikan