HIPMI Sultra Cari Pemimpin Baru

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Masa kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berakhir pada bulan September 2017, dan kini organisasi tersebut tengah mencari pemimpin baru untuk periode 2017-2020. Sesuai hasil rapat bersama Jumat 13 Oktober lalu, telah disepakati pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), Senin 20 November mendatang. Hal ini dikatakan Ketua HIPMI sebelumnya Dinal Febrianto kepada awak media, saat menggelar press conference di Kantor BPD HIPMI Sultra. Senin, (16/10). Hari ini merupakan pengumuman dan sosialisasi pendaftaran bakal calon ketua umum. Dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran balontum Kamis 19 Oktober mendatang pada pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, pendaftaran akan ditutup Senin 23 Oktober pukul 12.00 Wita. Febrianto sapaan akrabnya mengatakan, tahapan selanjutnya adalah perbaikan berkas yang dibuka mulai Senin 23 Oktober pukul 13.00 Wita, hingga Kamis 26 Oktober Pukul 12.00 Wita. Lalu akan dilanjutkan dengan verifikasi persyaratan Balontum pada Jumat 27 Oktober mendatang. Kemudian, rapat penetapan Balontum akan digelar pada Jumat 3 November mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wita. "Pada hari yang sama, yakni Jumat 3 November pukul 14.00 Wita kita akan umumkan balontum BPD HIPMI, yang dirangkaikan dengan pencabutan nomor urut. Selanjutnya, pemaparan pokok-pokok fikiran di hadapan dua Mantum BPD HIPMI," ucapnya. Selain itu, masih kata Febrianto para Bakal calon ketua umum juga akan memaparkan visi misi di kampus-kampus yang ada di Sultra, Senin 13 November mendatang. Ketum DPP HIPMI dijadwalkan akan menghadiri pembukaan Musda ke X tersebut. "Sesuai dengan AD/RT organisasi, kami tidak membatasi jumlah Balontum," tuturnya. Untuk diketahui, berdasarkan ART HIPMI Pasal 23, Tentang persyaratan anggota badan pengurus dan peraturan organisasi Nomor: 03/PO/HIPMI/XI/201, Pasal 13 tentang persyaratan anggota badan pengurus daerah, maka syarat pengajuan diri sebagai Balontum BPD HIPMI Sultra terdiri atas 14 item. Diantaranya adalah kewajiban membayar uang pendaftaran sebesar Rp 125 juta, disertai dengan bukti transfer atau pengiriman. (P2/hen)  
  • Bagikan

Exit mobile version