Tunjangan Guru Konawe Terbayar Tuntas
KOLAKAPOS, Kendari--Dugaan korupsi tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2015 di Konawe yang ditudingkan Ormas Kibar Indonesia Sultra, dibantah. Kepala BPKAD Konawe Ferdinand, bersama Ketua PGRI Konawe Suriyadi di Kendari, Senin (16/10) menjelaskan tunjangan sertifikasi guru di Konawe telah terbayarkan dengan tuntas.
Ferdinand menjelaskan, bahwa sejak 2010 ada mekanisme khusus yang ditetapkian pemerintah pusat terkait transfer dana guru. Yakni transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk membayar tunjangan guru, dilebihkan dari rencana pembayaran. Hal itu menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) terhadap dana sertifikasi dan tambahan penghasilan guru.
Dengan pasokan anggaran dari pemerintah pusat, ia menyebut pembayaran untuk sertifikasi dan tambahan penghasilan guru di Konawe telah terselesaikan seluruhnya. Bahkan untuk tahun ini, sudah masuk ke termin ketiga pencairan pembayaran. "Kalau dianggap sebagai kasus, pasti satu, dua bahkan seribu guru pasti akan keberatan. Tapi sampai hari ini tidak keberatan karena ini bukan masalah," jelasnya.
Karena ditransfer berlebih itu pula jelasnya, maka ada kelebihan anggaran yang menjadi Silpa di APBD Konawe. Silpa itu, dimanfaatkan untuk membayar kegiatan lain. "Hal itu tidak dipermasalahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), malah rekomendasinya (BPK), pemerintah daerah disuruh anggarakan," imbuhnya.
Pembayaran dana sertifikasi tersebut dibenarkan ketua PGRI Konawe, Suriyadi. Ia mempertanyakan jumlah 1119 guru yang belum menerima sertifikasi tahun 2015. Karena sesuai catatan PGRI, seluruh guru di Konawe telah menerima pembayaran tunjangan. "Bahkan benar, untuk tahun ini sudah memasuki pembayaran termin ketiga. Jadi kami tegaskan, untuk pembayaran sertifikasi guru tahun 2015 sudah terbayarkan semuanya," jelasnya. "Kalau ada keluhan para guru karena tidak menerima tunjangan sertifikasi, pasti mengadunya pada kami dahulu. Tapi ini, tidak ada yang mengaku belum terima tunjangan," tambahnya.
Lantas bagaimana dengan laporan ormas tersebut ke KPK? Kepala BKAD Konawe, Ferdinand mengatakan akan melaporkannya ke bagian Hukum Setda Konawe untuk dipelajari. Jika dianggap ada hal yang merugikan Pemkab Konawe maupun para pihak yang disebut namanya secara pribadi, maka akan menjadi kewenangan bagian Hukum untuk meneruskannya. "Itu akan di urus bagian Hukum. Tapi secepatnya akan saya laporkan hal ini ke bagian Hukum," tandasnya. (p2/b)