Aturan Berubah-ubah, DAK Fisik Terhambat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa di Sulawesi Selatan belum berjalan maksimal. Memasuki triwulan empat, realisasi belum sesuai dengan target yang ditentukan. Untuk DAK fisik, jumlah yang dikucurkan APBN di wilayah Sulawesi Selatan mencapai Rp3,143 triliun. Yang baru terealisasi sekitar Rp1,75 triliun atau sekitar 55 persen. Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Sulsel, Masni Masnur mengatakan, penyaluran DAK memiliki empat tahapan. Saat ini memasuki tahap triwulan keempat. Di triwulan satu telah tersalur sekitar Rp942 miliar (30 persen) dan triwulan kedua Rp760 miliar (20 persen). Sementara untuk triwulan ketiga yang telah berlalu serapan anggaran baru sekitar Rp363 miliar. “Bahkan ada empat daerah yang belum measukkan pencairan DAK fisiknya, yaitu Enrekang, Luwu Utara, Tana Toraja dan Toraja Utara,” katanya usai menyerahkan penghargaan Menteri Keuangan kepada Pemprov Sulsel, di Rujab Gubernur, Rabu 18 Oktober. Khusus Pemprov Sulsel, DAK fisik yang diterima mencapai Rp337 miliar. Yang baru disalurkan ke OPD pelaksana baru untuk triwulan pertama sebesar Rp101 miliar dan triwulan kedua Rp84 miliar, sementara triwulan ketiga dan keempat belum ada. Sementara untuk Dana Desa yang sudah memasuki thapan kedua, dari total Rp1,819 triliun yang sudah sampai ke kas desa sudah Rp1,26 triliun atau sekitar 66,25 persen. Di tahap dua yang sudah mulai bulan Agustus baru empat daerah yang memasukkan pencairan. “Baru Gowa, Takalar, Bulukumba dan Bantaeng yang masuk. Masalahnya, adalah di pelaporan realisasi tahap satu. Harusnya 90 persen tahap pertama sudah terserap dan 75 persen sudah ada hasilnya atau outputnya,” jelasnya. Terkait kendala yang dihadapi, Marni meminta pemerintah daerah untuk tak segan-segan melakukan konsultasi ke pihaknya. Terlebih Kanwil DJP Sulsel memiliki 9 unit Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengakui, salah satu faktor utama lambannya penyerapan DAK fisik adalah aturan dari pemerintah pusat yang sering berubah-ubah. “Masih tidak dapat direalisasikan terkait regulasi pusat yang berubah-ubah, seperti juknisnya berubah. Ketika kita melakukan penyesuaian, itu butuh waktu juga,” katanya. Untuk itu pihaknya akan meminta kebijaksanaan kepada pemerintah pusat. Agar setiap OPD atau instansi pengelola DAK diberikan waktu untuk menyesuaikan perubahan aturan penggunaan DAK fisik. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version