Karena Cemburu Istri Ketua DPRD Habisi Nyawa Suami
KOLAKAPOS, Lasusua --Terungkap sudah dibalik motif Andi Erni Astuti yang juga PNS lingkup Dinas Kesehatan Kolaka Utara menghabisi nyawa suaminya Muzakkir Sarira yang menjabat Sebagai Ketua DPRD Kolaka Utara. Pasalnya lantaran dipicu soal rasa cemburu berlebihan yang membuatnya gelap mata sehingga rela menghabisi nyawa suaminya dengan Pisau dapur.
Seperti yang diterangkan Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan Jum’at Bahwa tersangka berada di dalam kamar bersama korban,sang istri Andi Erni menasehati suaminya namun dalam keadaan emosi korban berkata kasar dan meninggalkan istrinya di dalam kamar, kemudian saat kembali masuk dalam kamar kembali, istrinya tersebut sudah memegang pisau dan langsung menikam suaminya sendiri.
“Sekitar pukul 20.00 Wita (17/10) korban dan tersangka berada di dalam kamar dan terjadi cekcok antara tersangka dan korban, kemudian tersangka menasehati korban, namun karena emosi korban berkata keras dan meninggalkan tersangka di dalam kamar dan sekitar pukul 22.00 Wita ketika korban membuka pintu kamar tersangka sudah membawa pisau dan langsung menusukkan dan pas mengenai perut bagian atas,”katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa cekcok antara mereka terjadi awalnya dipicu oleh tersangka yang menduga suaminya memiliki hubungan dengan wanita lain.”Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut tersangka menduga suaminya memiliki hubungan lain, karena merasa emosi dan kecewa akhirnya melakukan penganiayaan,”ujarnya.
Saat ini Polres Kolaka Utara sudah mengamankan barang bukti berupa Sarung dan baju yang bersimbah darah digunakan korban serta pisau yang digunakan tersangka yang menghilangkan nyawa suaminya. ”Barang bukti sudah kita amankan di TKP dan sudah ada Enam orang saksi yang dimintai keterangan Supir, Dua Satpol PP jaga, Dua Dokter RSUD Djafar Harun dan PNS di Bappeda, namun masih bertambah kita akan melakukan pemeriksaan saksi yang melihat dan mendengar langsung,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa kondisi kejiwaan dari tersangka normal karena mampu diajak berkomunikasi dengan baik serta menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. Bahkan tersangkapun mengungkapkan penyesalannya di depan penyidik karena emosi sesaat mengakibatkan dia kehilangan suami yang telah memberikannya tiga anak perempuan yang masih kecil.
“Kondisi kejiwaan tersangka baik mampu menjawab dengan baik, dia menyampaikan bahwa menyesali atas perbuatannya karena emosi sesaat,”tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rasa cemburu tersangka dipicu karena SMS mesra yang diduga dari wanita lain masuk di Handphone sang suami, namun kedua pasangan tersebut dikenal sering cekcok, dan tersangka merupakan Istri Ketiga, diketahui kedua istri sebelumnya telah berpisah dengan korban, dua istri sebelumnya korban telah dianugrahi masing-masing satu anak.Saat ini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Ketua DPRD Kolaka Utara Muzakkir Sarira yang juga Ketua DPC PDIP Kolaka Utara telah dimakamkan di dekat Pemakaman Kedua orang tuanya di Desa Maroko, Kecamatan Ranteangi Kolaka Utara. Sementara ketiga anaknya saat ini dirawat oleh keluarga Korban.(Cr2/b/hen)