Dewan Minta Empat THM di Makassar Ditutup Sementara
KOLAKAPOS, Makassar--Empat Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar akan ditutup sementara. Empat THM itu terbukti melakukan penyalagunaan izin.
Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan Komisi A DPRD, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata dan Satpol PP, melakukan sidak di tempat hiburan malam yang diduga menyalahi izin, Sabtu, (21/10/2017) malam.
Keempat THM tersebut adalah, Barcode Bar and Kitchen, di Jl Ammaagappa, Publiq Dine and Wine di Jl Arief Rate. Kemudian Hexagon Cafe & Lounge dan terakhur One Up Kitchen and Bar masing-masing terletak di Jl Pattimura.
Tim tim gabungan mendapati, jika keempat THM tersebut hanya memiliki izin cafe and resto. Namun faktanya, keempat THM difungsikan melebihi izin. Atas dasar tersebut, tim gabungan merekomendasikan agar dilakukan penutupan sementara tempat hiburan malam hingga mereka melengkapi izin.
Hexagon Lounge dan One Up Kitchen and Bar masih diperkenankan untuk mengurus izin bar.
Sementara untuk Barcode Bar and Kitchen dan Publiq Dine and Wine diminta agar tidak menggelar usaha hiburan malam karena berdekatan dengan pusat pendidikan dan tempat ibadah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan kedua cafe ini melanggar perturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Dalam Perda tersebut menyebutkan klub malam dilarang berada berada dalam radius dua ratus meter dari tempat ibadah dan sekolah.
“Izinnya nereka hanya restoran tapi ada dentuman musik, sama dengan diskotek. Kita minta mulai malam ini tidak boleh ada lagi dentuman musik,” kata Abdi Asmara.
Dia meminta agar anggota Satpol PP standby di lokasi dan memantau, jika ada dentuman musik langsung ditutup paksa.
Semenyara untuk Publiq dan Barcode, dewan meminta agar Satpol PP melakukan pemantauan secara berkala. Agar tidak ada lagi dentuman musik keras di area tersebut.
“Seharunya usaha dijalankan sesuai izin yakni cafe dan resto bukan diskotik yang ada dancer. Tambah lagi musik dan DJ serta lampu kedap-kedip. Perizinan sudah salah, seharusnya radius 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah,” kata Abdi Asmara.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menambahkan, selain pelanggaran izin ia mencurigai para pelaku THM berupaya mengelabui pajak.
Terbukti, saat mereka melakukan sidak, di struk pembelian tertera pajak 30 persen yang dipungut dari pelanggan. “Sementara selama ini mereka bayar pajak hanya 10 persen karena izinnya restoran,” kata Wahab.
Dia meminta agar pengusaha koperatif mengurus izin hiburan malamnya agar tidak ada yang dirugikan. Sebab, kata dia persaingan usaha hiburan malam di Makassar juga tidak menjadi tidak sehat.
“Secara otomatis yang di sini jual murah karena pajak rendah, ini kan tidak adil bagi yang lain yang bayar pajak tinggi,” katanya.(fajar)