Sudah Siapkan Waktu untuk Musakkir di Jakarta
KOLAKAPOS, Lasusua--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kaget mendengar kabar tewasnya Mussakir Sarira, Ketua DPRD Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Rabu (18 Oktober 2017). Betapa tidak, Mendagri sudah menyiapkan waktu bagi Mussakir bersama Litanto (Sekretaris PDIP Sultra) untuk bertemu di kantor Kemendagri pada Rabu (25 Oktober 2017).
"Kita sudah ditunggu Pak Mendagri, Tjahjo Kumolo. Kita sudah buat jadwal, tapi pas saya telepon, Pak Tjahjo kaget sekali atas kejadian ini," jelas Litanto .
Sepekan sebelum meninggal, Mussakir datang ke rumah Litanto di Kendari. Di situ Litanto melihat kerabatnya menunjukkan gelagat aneh. Mussakir mengajak ngobrol panjang, padahal biasanya Ketua DPRD Kolut itu enggan menghabiskan waktu hanya sekadar ngobrol.
Bukan hanya itu. “Dia sempat baring-baring di pangkuan saya, curhat-curhat soal banyak hal. Tidak seperti biasanya kalau datang di Kota Kendari (dia) langsung menginap di hotel," ujar Litanto.
Ketika berada di Kendari, sikap serupa juga ditunjukkan Mussakir kepada kerabatnya yang lain di PDIP. Misalnya kepada anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Umar Bonte, ia bercerita sejumlah hal. Termasuk menceritakan pengalamannya melaksanakan ibadah haji barusan.
“Ia juga berbagi tips untuk naik haji dengan biaya murah dan waktu yang tidak perlu antri,” jelas Bonte .
Menurut Bonte, Mussakir adalah sosok yang sangat loyal pada PDIP. Tercatat sudah 30 tahun ia menjadi kader PDIP, atau sejak PDIP masih bernama PDI, di era Orde Baru.
Tjahjo Kumolo, Litanto, dan La Ode Umar Bonte adalah kader PDIP. Satu partai dengan almarhum. Meninggalnya Mussakir membuat kader-kader PDIP, khususnya di Sultra, berduka.
"Kami di PDIP (Sultra) sangat berduka karena kehilangan salah satu kader terbaik yang selama ini turut membesarkan PDIP,” jelas Bonte.
Musakkir ditemukan bersimbah darah di rumah jabatan DPRD Kolut pada Selasa (17/10) malam. Ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tak tertolong.
Musakkir meninggal karena luka tusuk benda tajam yang mengenai hati sedalam 4,1 centimeter yang menyebabkan almarhum banyak kehilangan darah.
“Hasil otopsi ditemukan luka robek pada bagian perut atas sebelah kanan sekitar 1,9 cm dengan kedalaman luka 4,1 cm menembus hati. Korban kehilangan darah 700 CC yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapala Kepolisian Resort Kolut, AKBP Bambang Satriawan.
Istri almarhum, Andi Erni Astuti, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh kepolisian setempat. Ia diduga sebagai pelaku tunggal penikaman suami dengan menggunakan pisau dapur. Motifnya adalah cemburu.
Menurut keluarga korban, Andi Erni kerapkali cemburu. Misalnya saat suaminya menerima telepon selalu dicurigai, adanya wanita idaman lain.
Bahkan sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji, bulan Agustus 2017, Andi Erni minta cerai kepada suaminya, namun ditolak karena pertimbangan anak-anak yang masih kecil.
Keluarga Mussakir dan Andi Erni dikaruniai tiga orang putri, masing-masing bernama Ratu (11), Lady (10) dan Quen (9).
Pertengkaran terakhir suami istri itu terjadi Selasa (17 Oktober 2017) malam, sekitar pukul 21.00 Wita. Cekcok mulut terjadi di dalam kamar. Kemudian Mussakir keluar kamar, sedangkan istrinya baring di tempat tidur bersama 3 orang anaknya.
Beberapa menit kemudian, Mussakir kembali masuk kamar. Saat membuka pintu kamar, spontan ditusukkan pisau dapur ke bagian dada bawah perut atas sebelah kanan.
Tak lama kemudian Andi Erni memanggil penjaga di pos dan sopir, lalu menghubungi dokter Rumah Sakit Djafar Harun Kolut. Namun tidak ada dokter ahli bedah pada rumah sakit tersebut sehingga dirujuk ke rumah sakit di Kolaka, jaraknya sekitar 150 km. Korban kemudian meninggal dunia di Kolaka.
Polres Kolut sejuah ini sudah memeriksa 6 orang saksi dan 1 tersangka. Saksi yang diperiksa antara lain Satpol PP sebanyak 2 orang masing-masing MA dan IR, sopir (AL), dokter Rumah Sakit Djafar Harun 2 orang, yakni SY dan LE, dan pegawai Bappeda inisial MU.
Andi Erni Astuti selaku tersangka pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara dan pasal 351 (3) tentang penganiyaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (frirac)(p2/hen)