Tak Puas dengan Ganti Rugi, Warga Gali Pipa Minyak Milik PT Vale
KOLAKAPOS, Malili--Jalur pipa minyak milik PT Vale di Dusun Labose Desa Laskap Kecamatan Malili digali warga. Jalur pipa yang berada di depan halaman rumah digali karena warga tidak puas atas ganti rugi lahan yang di tetapkan pihak PT Vale.
PT Vale hanya menetapkan harga sebesar Rp100 ribu per meter, sementara warga menginginkan Rp800 Ribu per meter. Tindakan warga Labose ini mendapat perhatian oleh pihak PT Vale.
“PT Vale sangat konsen dengan terbukanya pipa tersebut, sebab juga dapat menimbulkan potensi dampak lingkungan dan resiko Health & Safety untuk masyarakat sekitar,” ungkap Senior Management Communications, Bayu Aji.
Bayu mengatakan, PT Vale sendiri telah menunjukkan itikad dan niat baik dalam menyelesaikan kompensasi pada lahan masyarakat yang dilalui pipa minyak. Serangkaian tahapan diskusi panjang telah dilakukan, yang melibatkan pemerintah dan instansi yang berwenang serta masyarakat secara langsung.
“Kami juga berupaya mengakomodasi proposal dari masyarakat terkait pengaturan lahan dan harga, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, proses pembebasan lahan masyarakat yang dilalui jalur pipa minyak telah dilakukan sejak Maret 2017 dan telah menyelesaikan 8 tahapan dan saat ini sedang berlangsung 3 tahapan.Semua tahapan tersebut melibatkan 128 warga yang tersebar pada Desa Lioka, Desa Asuli, Desa Tabarano, Desa Laskap, Desa Pongkeru, dan Desa Pasi-Pasi dengan total lahan 234 ribu meter persegi,” jelas Bayu.
Pembahasan jalur pipa minyak PT Vale yang melewati Dusun Labose, kata dia, telah dilakukan serangkaian pertemuan yang melibatkan pemerintah kabupaten Luwu Timur, perwakilan tim tiga pilar, dan masyarakat sendiri.Pembahasan dan penetapan harga jalur pipa minyak diawali pada pertemuan 11 Maret 2017 dengan menghasilkan kesepakatan penetapan harga lahan masyarakat di area jalur pipa minyak tersebut, di luar daerah Labose.
Selanjutnya pertemuan kembali dilakukan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Makassar, pada Juni dan Agustus 2017, yang menetapkan besaran lahan yang termasuk pada Daerah Milik Jalan (DMJ).Namun sebelum itu, pertemuan juga pernah dilakukan pada 10 Oktober 2017 yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan kelompok masyarakat, menghasilkan harga pembelian lahan daerah Labose sekitar dua kali lipat dari harga pembelian yang disepakati untuk daerah lain.
Pertimbangan penetapan harga dari PT Vale mengacu pada pertemuan pertemuan sebelumnya dan juga Labose berada pada jalur jalan propinsi. Harga penawaran ini sudah sangat memadai bila dibanding NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di daerah tersebut.
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan tentunya tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya operasional perusahaan sebagai salah obyek vital nasional yang diatur dalam UU No 63 tahun 2004,” tandas Bayu Aji. (fajar)