Terancam Dipecat, Istri Ketua DPRD Kolaka Utara
KOLAKAPOS, Lasusua--Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Andi Erni Astuti, aparatur sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kolaka Utara yang menjadi tersangka terancam dipecat.
Seperti yang diterangkan Bupati Kolaka Utara Drs.Nur Rahman Umar bahwa jika sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan, maka pihaknya akan melakukan pemecatan.”Jika sudah ada keputusan ingkra dari pengadilan kita akan usulkan untuk pemecatan,”katanya.
Tersangka Pembunuhan Ketua DPC PDIP Kolaka Utara tersebut dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Kolaka Utara menanti proses rekonstruksi pekan depan itu belum dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN di Bumi Patampanua sebelum ada keputusan tetap.
“Untuk pemberhentian sementara belum bisa kita tentukan. Saat ini dia menjadi tersangka atau saksi tapi sebelum ada keputusan terpidana itu belum bisa kita lakukan, karena bisa saja diputuskan pengadilan tidak bersalah, kita tunggu proses hukumnya saja,”katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Jika ASN tersebut melakukan tindak pidana, dengan dibuktikan dengan hasil keputan pengadilan, maka akan diserahkan kepada Kepegawaian dan Sekda untuk ditindak lanjuti.”Kalau jadi terdakwa akan diserahkan kepada Sekda dan kepegawaian untuk direkomendasikan untuk pemecatan sebagai ASN,”tandasnya.
Sekedar untuk diketahui sesuai undang-undan Nomor 5 tahun 2014 Tentang Poin D ASN dapat diberhentikan jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidan dengan pidana paling singkat Dua tahun dan pidana yang dilakukan berencana.(Cr2/b/hen)