Diduga Edarkan Sabu, Polisi Amankan Dua Warga

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka , yakni Anzar alias Pongpong dan Agustona alias Ocit diringkus di tempat berbeda. Kasat Narkoba Polres Konawe,  Ramis A Pomalingo mengatakan, penangkapan pertama di lmulai dari terduga, Agustona alias Ocit, saat diringkus Sat Narkoba Aguatona diduga akan menjual barang haram tersebut ke pemesan, dari hasil pengeledahan, polisi menemukan 3 shacet shabu seberat 0,90 gram yang di selipkan ke dalam rokok. Tertangkapnya Agustona ini berdasarkan laporan warga, bahwa terduga akan melakukan transaksi kepada pemesan barang haram tersebut, namun belum sempat barang haram tersebut di jula ke orang lain, anggota resnarkoba deluan menciduk pelaku. Dari hasil pemeriksaan polisi, Agustona mengaku jika barang tersebut didapat dari Anzar.   Mendapat nama lain dari Agustona, polisi lalu bergerank meringkus Anzar yang disebut-sebut pemilik barang tersebut, dari hasil pemeriksaan di kediaman terduga di kelurahan Tuoy, polisi berhasil mengamankan 1 shacet narkoba yang si simpan dalam bungkusan rokok seberat 0,3 gram dan uang sebesar Rp. 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. " Kedua tersangka ini dibekuk polisi setelah ada warga yang menyampaikan jika tersangka Agustona akan melakukan transaksi narkoba, dari informasi tersebut polisi langsung meringkus dan menggeledah Agustona. Kita respon laporan warga ini, dan betul saat di periksa tersangka menyembunyikan 3 shacet shabu di dalam bungkusan rokok," terang Ramis. Sedangkan tersangka Anzar dibekuk setelah Agustona ini mengaku mendapat barang darinya. " Jadi Agustona ini berperan sebagai kurir narkoba, sedangkan yang punya barang haram ini yakni Anzar yang di dapatnya dari salah seorang Narapidana di kendari," terang Ramia. Ia mengungkapkan, polisi masih memintai sejumlah keterangan terkait peredaran narkoba di konawe, karena bisa dipatikan kedua tersangka yang di tangkap polisi masih memiliki jaringan lain di konawe dan konawe utara. Sedangkan Pemasok narkoba yang merupakan napi di lapas Kendari akan di tangani pihak Polda Sultra. " Anzar ini menstranfer uang di Kendari. Pengakuan Anzar barang ini di dapatnya dari Napi rutan Kendari yang juga merupakan tahanan dari Polres Konawe tapi dipindahkan ke sana, kita masih memeriksa tersangka terkait jaringinganya yang lain," Terang Ramis. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka, Ansar dengan pasal 114 sementara tersangka, Ocit dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan.(m4/b)      
  • Bagikan

Exit mobile version