Kiai Kampung Desak 2 Bakal Cagub Mundur dari Jabatan di NU
KOLAKAPOS, Surabaya--Sejumlah kalangan meminta Saifullah Yusuf dan Khofifah Indarparawansa menanggalkan jabatannya, baik secara politis maupun struktural di organisasi.
Seperti diketahui, saat ini Khofifah masih menjabat sebagai menteri sosial dan ketua umum PP Muslimat.
Sedangkan Gus Ipul sebagai wakil gubernur Jatim dan ketua PBNU, sementara pasangannya, Abdullah Azwar Anas menduduki jabatan bupati Banyuwangi.
CEO The Initiative Institute Airlangga pribadi memandangnya, memang tidak ada perundang-undangan yang menyebutkan harus mundur. Mereka cukup non-aktif atau mengambil cuti dari jabatannya saat ini.
Di dua undang-undang (UU) baik itu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 dan UU Nomor 10 tahun 2016, tidak disebutkan posisi menteri harus mengundurkan diri.
Sedangkan jabatan wakil gubernur dan bupati yang mencalonkan diri di wilayahnya harus cuti dari jabatan selama kampanye.
Namun sesuai etika, dia menyarankan supaya semua calon yang memiliki jabatan publik sebaiknya mengundurkan diri.
“Secara etika kan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas atau pengaruh otoritas negara. Jadi sebaiknya mereka harus mundur,” ujar Angga, sapaan akrab Airlangga.
Suara mundurnya para calon kepala daerah ini juga disampaikan oleh Forum Kiai Kampung Jatim (FK3JT).
Ketua FK3JT KH Fahrur Rozi meminta Khofifah untuk mundur dari jabatan menteri sosial dan ketua umum PP Muslimat NU.
Dia berharap ini dilakukan oleh cawagub yang telah resmi diusung Partai Golkar, Nasdem dan Hanura tersebut sebelum mendaftar ke KPU. “Sebelum deklarasi lah minimal,” kata Gus Fahrur.
Kiai kampung sangat setuju dengan imbauan PWNU Jatim agar tidak ada bacagub yang masih duduk di pengurusan NU. Ini guna menjaga netralitasnya sebagai organisasi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah mengimbau kedua kandidat gubernur yang saat ini ramai dikabarkan maju dalam Pilgub Jatim agar melepaskan jabatan di NU, jika nantinya resmi menyandang status cagub Jatim oleh KPUD.
Sesuai aturan jabatan keduanya harus dilepaskan sementara saat resmi mengikuti pilkada. “Bukan hanya calonnya, tapi juga tim suksesnya jika memiliki jabatan di NU harus dilepas dahulu,”kata Hasan Mutawakkil Alallah.
Dia mengingatkan, aturan tersebut untuk menjaga netralitas NU. Sebab lembaga tersebut tidak dibentuk untuk berpolitik.
Tapi bukan berarti secara personal melarang anggotanya untuk berpolitik, karena itu hak warga negara. (jpnn)