Diamankan Bersama Seorang Pemuda Lainnya–Di Bombana, Seorang Bocah jadi Kurir Shabu
KOLAKAPOS, Rumbia--Peredaran dan pengguna narkoba tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Namun kini, anak di bawah umur sudah terkontaminasi dengan barang haram tersebut
.
Buktinya, belum lama ini Polres Bombana mengamankan dua warga kecamatan Poleang Utara, lantaran membawa shabu-shabu.
Kasat Narkoba AKP Safarudin, di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan bermula saat Polsek Poleang Barat melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon), 7 Oktober lalu.
Dari hasil operasi cipkon tersebut, jajaran Polsek Poleang Barat menemukan narkoba jenis shabu sebanyak dua paket milik CO (14) dan Z (19). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Poleang Utara.
"Saat kegiatan Cipkon berlangsung, tersangka merasa terkejut dan berhenti jauh. Salah satu personel Polsek merasa curiga dan segera menghampiri dua anak tersebut. Saat dihampiri, anggota melihat CO mengambil sesuatu dari saku celana lalu di buang dekat motor yang dikendarainya. Merasa curiga dengan benda yang dibuang, anggota menyuruh anak itu mengambil kembali, ternyata barang yang dibuang itu narkoba jenis shabu," tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik narkoba jenis sabu itu di dapat dari kabupaten Kolaka. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 20 minimal 5 tahun.
"Saat ini kami lagi melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka sambil melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut," ujarnya. (k6/c)