Samsat Konawe Maksimalkan Pelayanan
KOLAKAPOS, Unaaha--Samsat Konawe terus meningkatkan pelayanan untuk warga. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, Samsat Kabupaten Konawe memberi peluang untuk melakukan pemutihan kendaraan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Konawe AKP Jumiran, diruang kerjanya, Rabu (25/10).
Di jelaskan Jumiran, pemutihan kendaraan ini dilakukan sesuai surat edaran dari provinsi yang ditindak lanjuti oleh seluruh kantor Samsat daerah termakaud samsat kabupaten Konawe itu sendiri. Masa yang di berikan samsat konawe untuk lakukan pemutihan surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4 hingga akhir Desember
" Pemutihan pajak kendaraan tersebut telah berjalan sejak tanggal 2 Oktober 2017, dan akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2017," terang AKP Jumiran.
Untuk itu Jumiran mengimbau kepada masyarakat khususnya Konawe untuk segera memanfaatkan waktu yang di berikan samsat untuk melakukan pengurusan pemutihan pajak kendaraannya sebab pemutihan kendaraan ini tidak dilakukan setiap tahun makanya momomen ini diharapkan bisa di gunakan oleh pemilik kendaraan.
Sedangkan untuk syarat pengurusan, Ia menyampaikan agar datang langsung ke kantor samsat Konawe, nanti di situ petugas samsat akan memberikan syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pemutuhan ini.
" Sedangkan untuk persyratan pemutihan kendaraan, masyarakat langsung saja ke kantor Samsat, nanti di berikan info sama petugasnya, tapi intinya jika syaratnya lengkap maka hari itu juga akan di selesaikan," jelasnya.
Kerena kantor Samsat Konawe melayani dua kabupaten yakni Konawe dan Konawe Utara maka untuk daerah Konawe Utara sendiri, petugas samsat dari Polres Konawe telah membuka dan menempatkan anggotanya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat diwilayah Konut, mengingat jarak antara samsat konawe dan kabupaten Konut jauh maka inisiatif ini sangat dibutuhkan untuk pelayanan di sana.
" Misi kami adalah pelayanan cepat terhadap masyarakat. Untuk memaksimalkan pemutihan kendaraan yang berjumlah lebih dari 1925 unit maka pelayanan kami lakukan satu atap yang terdiri dari pihak kepolisian, jasaraharja dan dinas pendapatan, artinya dalam pemutihan kendaraan tidak ada lagi yang akan di urua karena sudah diselesaikan dalam itu juga," tutup AKP Jumiran.(m4/b)