Pemda Kolut Seriusi Kisruh Lahan Reklamasi
KOLAKAPOS, Lasusua--Perluasan daratan Lasusua dengan melakukan reklamasi di jalur baypass, saat ini tengah "panas". Pasalnya bangunan yang telah berdiri di lahan tersebut, dituding ilegal karena didirikan di atas tanah negara. Agar tidak semakin panas, Pemkab Kolut membentuk tim untuk menyelesaikan masalah.
Asisten II Setda Kolut, Yunus mengatakan terdapat 12 bangunan yang berdiri di atas lahan timbunan tersebut. Karena disinyalir berada di atas tanah negara, maka bangunan itu seharusnya ilegal dan tidak dapat dikelola. Padahal diantara bangunan tersebut merupakan pasar, hotel dan mesjid agung. Untuk hal itulah dibentuk tim yang akan mengklarifikasi masalah. ”Kita sudah bentuk tim untuk menyelesaikan masalah pertanahan, yang terdiri dari semua Asisten, Pertanahan, dan unsur-unsur lain yang terkait,” katanya.
Sementara itu, kepala Bidang Hukum BPN Kolut, Gazali mengatakan lahan reklamasi memiliki aturan tersendiri. Jika reklamasi dilakukan menggunakan dana APBN, maka lahannya menjadi milik negara, jika menggunakan APBD, menjadi milik Pemda. Begitupun jika ditimbun menggunakan dana pribadi, akan menjadi lahan pribadi. Namun tentu saja harus mengantongi izin dari pemerintah. "Berdasrkan petunjuk surat edaran dari menteri Agraria/BPN nomor 410-1293 tgl 9 mei tahun 1996, sepanjang menggunakan dana APBD maka lahan itu akan dikuasai pemerintah daerah. Itu hanya masalah penganggaranya,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut jelasnya, bangunan yang berdiri di lahan reklamasi baypass yang dibiayai oleh Pemkab Kolut itu, dapat dikategorikan berdiri diatas lahan Pemkab Kolut. "Jika Pemda sendiri (yang gunakan), tidak ada masalah. Kecuali segala bentuk peralihan asset daerah kepada pihak ketiga, harus melalui persetujuan dewan, tidak boleh sepihak yaitu eksekutif saja ke pihak ketiga. Harus dalam bentuk MOU. Kalau DPR sepakat, boleh diswakelolakan. Menurut saya, sesuai petunjuk surat dari kementerian agraria, tanah tersebut adalah aset Pemda,” tandasnya. (cr2/b)