Modus Jadi Karyawan Warkop, Bawa Kabur Motor dan HP

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menciduk tersangka pencurian motor di wilayah hukum Polres Konawe. Kali ini tersangka Nandang Hermasyah, yang membawa kabur kendaraan dan handphone milik Bukhori yang merupakan teman satu kerjanya di salah satu warung kopi (Warkop) di kota Unaaha. Kronologis kejadian berawal saat Bukhori sedang mandi sore, tanpa curiga kunci motor, bersama STNK dan Handphone yang disimpan di atas meja kasir dibawa kabur oleh Nandang Hermasyah alias Rian. Mengetahui jika kendaraan dan HP miliknya dicuri, Bukhori langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mendapat informasi jika tersangka berada di desa Lapoa, kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. Informasi akurat yang diterima polisi ini langsung direspon Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, dengan melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi, anggota reskrim langsung menciduk tersangka tanpa ada perlawanan, sedangkan keluarga tersangka yang ada saat itu tidak menghalang-halangi penangkapan tersebut. "Jadi alamat pelaku ini berada di desa Lapoa, kecamatan Tinanggea, usai mengambil kendaraan dia (Nandang, red) langsung pulang di rumah orang tuanya, tidak ada kendala saat kami lakukan penangkapan," jelasnya. Usai dilakukan penangkapan, kendaraan yang dicuri tersangka dengan nomor polisi DT 5932 IA juga langsung diamankan, sementara ponsel yang digasak tersangka polisi tidak menemukan di lokasi penangkapan, kuat dugaan ponsel tersebut dijual tersangka saat hendak pulang ke desa Lapoa, sebab jarak antara TKP dan alamat tersangka memang cukup jauh. Jadi disinyalir HP dijual untuk membeli bahan bakar kendaraanya. "Kami tidak menemukan HP, menurut pengakuanya HP tersebut jatuh di jalan," imbuhnya. Rahcmat menambahkan, hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka, karena mungkin saja tersangka ini memiliki jaringan Curanmor di wilayah lain. Sebab polisi mencurigai tersangka ini memanfaatkan disetiap kesempatan kerja di wilayah lain untuk melakukan aksinya. "Tersangka ini kerja di Warkop, dia kerja sekitar 2 minggu, sedangkan dia kerja di Warkop itu karena ada pemberitahuan di media sosial kalau Warkop ini membutuhkan karyawan, untuk itu kita patut curigai jika modus berpura pura menjadi karyawan adalah cara baru bagi tersangka untuk melakukan aksinya. Untuk mempertangjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan," terang Rahcmat. Sementara itu korban pencurian Bukhori menuturkan, tersangka yang mencuri kendaraanya baru dikenal dua minggu lalu. Dijelaskanya selama bekerja di Warkop, tersangka terlihat pendiam dan jarang berkomunikasi hingga dirinya tidak menaruh curiga, jika tersangka ini akan melakukan tindakan melawan hukum. "Waktu pertama masuk kerja dia pendiam, tidak banyak tingkah, apa yang disuruh dia kerja, ternyata dia sudah ser-ser HP sama motor saya, padahal saya yang kasih masuk dia kerja di sini, saya tulis dimedia sosial kalau Warkop ini membutuhkan karyawan. Mana HP belum lunas," kisah Bukhori. (m4/b)
  • Bagikan

Exit mobile version