PNS Ditegaskan Hindari Politik Praktis

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Jelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Konawe 2018, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ridwan lamaroa, mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Konawe agar tidak terlibat dalam politik praktis. Ia mengancam, jika ditemukan maka sanksi telah menanti. Ia mengatakan berdasar Undang-ndang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dilarang bagi ASN terlibat politik praktis. Ketika hal ini dilanggar, maka sanksi akan di erikan kepada ASN bersangkutan, hingga ancaman pemecatan. "Apapun alasannya, seorang sipil negara harus dalam posisi independen. Itu sudah diatur dalam undang-undang, makanya itu ada panwas. Kalau ada (PNS) yang terlibat langsung atau tidak langsung, itu sudah ada sansinya," kata Ridwan.   Ketika ada aparatur ditemukan, maka bukti keterlibatannya juga harus dilengkapi. Hal itu kata Ridwan, untuk memastikan keterlibatanya. "Kita lihat tingkat pelanggaranya, ketika dia di temukan dan ada bukti pasti kena sanksi, makanya saya arahkan kepada aparatur kita, harus independen tidak boleh berpolitik praktis. Saya juga sudah sering sampaikan ketika ada rapat-rapat," terang Ridwan. Ridwan menambahakn, tidak ada larangan ketika PNS menjadi simpatisan, asal tidak ikut berpolitik. "Kita lihat juga kalau hanya simpatisan hadir dalam kampanya itu tidak apa-apa asal jangan ikut menyampaikan program calon bupati dan wakil bupati Konawe," Tandasnya. (m4/c)  
  • Bagikan

Exit mobile version