Kasus Kematian Musakkir Sudah Ditangan Kejari Kolut
KOLAKAPOS, Lasusua -- Kasus kematian ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira ditangan istrinya, AEA itu akan segera memasuki babak baru. Berkas pemeriksaannya sudah memasuki tahap satu, telah dilimpahkan dari Polres Kolaka Utara ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Seperti yang diterangkan Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan, Rabu (1/11), menyatakan berkas perkara sudah tahap satu, dan berkasnya telah dikirim ke Kejari Kolut. “Kasusnya sudah tahap Satu dan berkas perkara sudah kita kirim ke jaksa untuk dipelajari sekitar Selasa lalu. Jika berkas perkaranya sudah lengkap kita akan segera limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus kematian ketua DPRD Kolaka Utara sudah meminta keterangan dari enam saksi terdiri dari dua Satpol PP yang berjaga saat kejadian, dua dokter RSUD Djafar Harun, sopir dan ASN Bappeda Kolaka Utara. ”Ada enam saksi yang sudah kita minta keterangan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa pisau buah berwarna merah dengan panjang sembilan sentimeter, sarung biru dan baju dalam putih yang digunakan korban pada saat kejadian, serta baju tidur yang digunakan tersangka.
Sementara itu kakak kandung korban Haedirman berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus kematian adiknya. ”Mudah-mudahan polisi dapat bekerja profesional. tidak masuk angin dalam menangani kasus ini,” harapnya.
Diapun juga mengatakan isu yang beredar bahwa kematian adiknya karena kecelakaan, tidak masuk akal. Ia menegaskan adiknya ditikam, bukan terjatuh kemudian tertusuk pisau. “Tidak masuk akal kecelakaan. Dia (tersangka) memang mau bunuh suaminya. Karena apa maksudnya dia matikan lampu, kalau dia bilang dia kira pencuri, itu rumah jabatan ada yang jaga PolPP, mana pencuri mau masuk jam 10 baru ada pol PPnya,” tandasnya. (cr2/b)