Polisi Amankan Pembalakan Hutan Lintas Kabupaten
KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, berhasil menggagalkan pengiriman kayu ilegal dari Konawe menuju Kolaka Timur (Koltim), Senin (6/11) dini hari sekira pukul 03.00 Wita. Kayu yang diduga hasil perambahan hutan ilegal ini, diangkut menggunakan dua unit truk sebanyak 10 kubik.
Kasat reskrim polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam mengatakan, informasi pengiriman kayu tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang ditindaki polisi dengan melakukan penghadangan di poros Tongauna. Saat mobil dihentikan, kedua sopir, Nanang dan David, tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen atas muatan kayu, sehingga keduanya digelandang ke Makopolres Konawe. "Lokasi penangkapan di jalan poros kecamatan Tongauna. Setelah mendapatkan info akurat, kami langsung melakukan pencegahan kepada dua mobil truk. Setelah diperiksa ternyata kedua mobil itu memang betul memuat kayu rimba campuran, yang diangkut dari desa Garuda Kecamatan Abuki. Kedua sopir untuk sementara kita amankan dulu di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kata Rahcmat.
Meski telah menahan dau sopir, namun polisi belum dapat menetapkan tersangka. Karena, harus dilakukan pelacakan balak terlebih dahulu bersama dinas Kehutanan Sultra untuk mengetahui status kayu tersebut. Hal tersebut untuk memastikan kayu tersebut diambil dari hutan lindung atau tidak, sebab dinas Kehutanan memiliki data akurat perizinan pengolaan kayu di Sultra.
Jika hasil lacak balak itu mengkonfirmasi kayu diambil dari hutan lindung, maka polisi kata Rahcmat akan segera mentapkan tersangka. "Kalau tidak ada halangan hari ini (Selasa, 7/11), bersama dengan dinas kehutanan kita akan turun melakukan lacak balak di lokasi pemuatan kayu itu. Setelah lacak balak baru kita bisa mengambil kesimpulan apakah kasus ini akan dinaikkan statusnya, sekaligus menetapkan siapa tersangkanya," tutup Rahcmat. (m4/c)