Ratusan KK di Mubar Belum Miliki Surat Nikah
KOLAKAPOS, Laworo--Kabupaten Muna Barat saat ini baru saja memasuki usia keempatnya pasca memisahkan diri dari Kabupaten Muna sebagai induk. Seiring bertambahnya usia tersebut, Kabupaten Muna Barat di yang saat ini dinahkodai LM Rajiun Tumada sebagai bupati dan Achmad Lamani sebagai wakil bupati terus berbenah. Salah satunya adalah, Pemkab Muna Barat menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Raha dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat untuk melakukan pendataan kepada masyarakat yang sudah berkeluarga. Hasilnya, Kemenag Mubar telah menemukan 500 Kepala Keluarga (KK) yang belum memiliki surat nikah.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat LM Husen Tali mengatakan, temuan ini merupakan apresiasi. Mengingat, ini adalah gagasan tersendiri oleh bupati maupun pemerintahan Muna Barat melalui program pendataan masyarakat yang belum memiliki surat nikah.
"Dari jumlah yang ditemukan itu. Saat ini yang sudah diverifikasi ulang sebanyak 200 KK. Lainnya sementara dalam proses untuk menyusul," ungkanya kemarin.
Ia juga mengatakan, saat ini pemerintah telah menyiapkan anggarannya pada APBD-Perubahan 2017, sehingga saat ini proses pendataan dan verifikasi ulang sementara berlangsung. Sedangkan sisa yang belum diverifikasi itu akan dianggarkan kembali pada APBD 2018 mendatang. Penggunaan surat nikah sangat lanjutnya sangatlah penting dalam hidup berkeluarga. Misalnya untuk mendapatkan bantuan sosial, BPJS dan urusan lainya tidak akan didapatkan kalau tidak memiliki surat Nikah.
"Karena itu harapan pemerintah adalah bagaimana masyarakat punya kesadaran agar segera melaporkan diri kepada kantor urusan agama ataupun pemerintah setempat kalau belum memiliki surat nikah, sehingga pemerintah akan membantunya untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (ing)