Timsus Polres Konawe Tangkap Pelaku Pencurian

  • Bagikan
KOLAKAPOS,  Unaaha -- Jajaran Polres Konawe kembali membongkar kasus tindak pidana pencurian. Kali ini tim khusus yang di bentuk langsung Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, yang tergabung Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba dalam mengungkap dan meringkus pelaku pencurian HP dan puluhan juta uang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Abunawas, Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha. Ketiga satuan yang tergabung dalam timsus ini berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian hanya dalam hitungan jam setelah korban Nur Jannah melaporkan kejadian yang menimpahnya pada tanggal 5 dan 6 November. Pelaku yang telah di ketahui indentitasnya inipun langsung di ringkus. " Korban Nurjanah mengalami tindak pidana pencurian pada tanggal 5 dan 6 bulan November. Sebanyak 4 unit HP berbagai merek hilang yang di duga telah dicuri. Kemarin ( selasa, 7/11 Red) korban melaporkan kejadian ini, setelah itu kita lakukan penyelidikan, alhamdulliah belum sampai 24 jam kita sudah menangkap pelaku tersebut dengan inisial A," kata Kasat reskrim polres konawe Iptu Rahcmat Zam Zam. Mantan kapolsek KP3 ini menambahkan, tersangka yang di tangkap timsus ini, saat di introgasi tidak langsung mengakui perbuatanya, namun dengan pendekatan yang di lakukan anggota penyidik barulah tersangka A ini mengakui perbuatanya, bahkan tersangka A ini mengakui jika pidana pencurian di TKP yang sama sudah dilakukanya sebanyak 2 kali, dimana saat itu tersangka pernah mencuri uang sebesar Rp.10 juta pada Oktober dan dia melakukan aksinya bersama satu orang rekanya yang kini masih dalam pencarian polisi. " Setelah di lakukan pengembangan ternyata tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di lokasi itu pada tanggal 8 oktober 2018, tersangka mengambil 1 unit HP dan uang Rp. 10 Juta. Saat ini tersangka kita amankan di Polres Konawe untuk proses lebih lanjut," terangnya. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Tamban Rahcmat, polisi mengamankan barang bukti berupa HP berbagai merek sebanyak empat unit, sedangkan uang Rp.10 juta yang dicuri pada Oktober lalu, tersangka mengaku membeli 1 unit kendaraan roda dua, hanya saja kendaraan yang dibelinya dari hasil uang curian itu kembali dicuri, sehingga polisi belum bisa meyakini atas keterangan tersangka. Terakhir tambah Rahcmat, tersangka A ini, sebelumnya sudah pernah berurusan dengan pihak penyidik reskrim terkait pencurian 14 HP di salah satu toko di kota unaaha, namun tindakan hukum yang di lakukan kepolisian tidak sampai ke meja hijau karena tersangka merupakan anak di bawah umur sehingga polisi mendifersinya. Namun kali ini polisi akan memproses hingga ke pengadilan karena telah melakukan tindakan pencurian berulang kali. " Setelah kita ungkap ternyata namanya si A ini, yang pernah kita difersi ini. Nah karna dia sudah di difersi maka dia tidak bisa lagi di difersi karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana hanya saja karena anak di bawah umur masalah penanganan terbatas hanya selama 7 hari perpanjangan 8 hari," terang Iptu Rahcmat Zam Zam.(m4/b)
  • Bagikan