Mantan Kasat Pol PP Konawe Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Konawe--Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah menetapkan Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Konawe, Sambarli sebagai tersangka kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2014 - 2015.   Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra mengeluarkan hasil audit kerugian negara senilai Rp 400 juta. Hingga saat ini, pihak kepolisan masih melakukan perampungan tahap satu kasus tersebut. Hal itu diungkapkan langsung Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kamis (16/11/2017). Hal yang membuat miris dalam kasus ini adalah status Sambarli. Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ternyata masuk sebagai salah satu anggota tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Konawe. Sambarli dan anggota tim Saber Pungli yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Kejaksaan serta unsur Pemda Konawe sendiri dikukuhkan dalam tim tersebut pada Senin (15/05/2017) lalu. Pengukuhan dilakukan langsung Wakil Bupati Konawe, Parinringi di Aula Inowa. Dari dokumentasi yang terlihat, Sambarli tampak mengambil posisi bagian depan di pelantikan itu. Dilihat dari seragamnya, ia tidak mengenakan baju Kasat Pol PP lagi. Yang menunjukan kalau saat itu ia telah menahkodai Dinas Kesbangpol. (p2/hen)  
  • Bagikan