Penertiban Izin Usaha di Mubar Selalu Hati-Hati

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Laworo--Sebaiknya para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muna Barat jangan pernah beranggapan, kalau pemerintah setempat telah mempersulit untuk menerbitkan surat izin usaha. Melainkan, pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selalu teliti sebelum diterbitkan. Hal itu dilakukan, agar kelak ketika sudah selesai tidak menimbulkan masaalah. Tetapi, dapat digunakan sebagai mana mestinya demi kelancaran usaha yang dijalankan. Kepala Dinas Penaman Modan dan PTSP Kabupaten Muna Barat La Ode Aho mengatakan, selama ini pihaknya dalam menertibkan proses perizinan selalu penuh dengan kehati-hatian. Ini dilakukan bukan berarti pelayanan terlalu birokratis. Melainkan harus dijalankan agar izin yang dikeluarkan tidak memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat dan lingkingan sosial lainnya. "Dengan dikeluarkannya izin itu masyarakat diharapkan tetap dalam kondisi yang kondusif, aktivitas usaha lancar, perekonomian meningkat dan mayarakat sejahtera," ungkapnya. Untuk itu katanya, peran aktif setiap elemen pelayanan perizinan diharapkan tidak hanya dalam penertiban, tetapi juga dalam hal penanganan masalah yang berkaitan dengan aduan dari masyarakat. Hal ini memerlukan penyelesaian agar tidak menjadi masalah yang dapat menganggu stabilitas dan situasi kondusif di masyarakat. Sebab, jangan sampai terjadi saling menyalahkan satu sama lain, tapi diharapkan adanya solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Karena masalah yang timbul bukan hanya tanggung jawab satu dinas, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. "Makanya, saat ini kami terus memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin. Dan kami himbau agar kiranya dapat mengurua izin. Sebab, manfaatnya sangat banyak demi kelangsungan usaha yang dimiliki," katanya. Dalam pelayanan perizinan katanya, para pelaku usaha mampu meningkatkan wawasan dan pemahaman berbagai peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan perizinan, sehingga kelak dapat meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dengan pemerintah kecamatan, desa, dusun dan ketua RW di wilayahnya masing-masing. "Yang jelas, mulai kepala dusun (kadus) dan perangkat desa agar mengetahui standar prosedur pengajuan perizinan. Posisi Kepala Desa, Kepala Dusun sampai Ketua RW sebagai garda terdepan dalam pengendalian pembangunan didaerahnya," tutupnya. (ing/hen)
  • Bagikan