Mengaku Dukun Sakti, Pelaku Diamankan Polisi
KOLAKAPOS, Jawa Timur--Tim Buru Sergap Polres Probolinggo, Jatim mengamankan beberapa pelaku tindak kejahatan.
Salah satu adalah ibu setengah baya bernama Nur Halimah (55), warga Desa Sumberlele, Kabupaten Probbolinggo.
Tersangka, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada belasan korbannya, dengan modus sebagai dukun sakti mandraguna.
Halimah mengaku bisa mengobati segala macam penyakit dan berbagai masalah lainnya.
Salah satu korbannya adalah ZA yang menderita sakit asma. Tersangka meminta mahar perhiasan emas yang dipakai korban.
Mahar perhiasan tidak sepenuhnya diambil tersangka, melainkan dipinjam selama 21 hari.
Sesuai kesepakatan, pada hari ke 22 mahar bisa diambil dan penyakit korban dijanjikan sembuh total.
Saat korban menagih janji, tersangka terus berbelit belit hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi.
"Akhirnya diketahui perhiasan emas milik korban justru digadaikan," ujar AKBP Fadly Samad, Kapolres Probolinggo.
Hasil penyelidikan kepolisian, dipastikan Halimah menjalankan aksinya seorang diri.
Saat penangkapan polisi menyita perhiasan milik para korban dan peralatan dukun, berupa jimat lidi, sapu dari pelepah pisang, parfum, surat gadai perhiasan dan beberapa keris.
"Untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya, tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Probolinggo dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Fadly. (pul/jpnn)