Pemkab Konsel Optimalkan Pengoperasian Simperda
KOLAKAPOS, Andoolo -- Bagian Pusat Data Elektronik (PDE) dan Sandi Daerah Setda Konsel, menggelar pelatihan cara pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah (Simperda).
Kabag PDE dan Sandi Daerah Setda Konsel, Anas Mas'ud mengatakan, pelatihan ini sejalan dengan berlakunya undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan UU nomor 22 tahun 1999 terkait Pemda.
"Tentang adanya perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, sehinga menjadi peluang bagi Pemda Konsel untuk mampu mengoptimalkan potensi yang ada, dengan memperkuat manajemen pemerintahan dan menerapkan perencanaan pembangunan yang baik," jelasnya.
Lanjutnya, dengan Simperda, mampu membuat pengelolaan data dan informasi menjadi lebih mudah, efisien, fleksibel yang bertujuan untuk menyediakan informasi yang cepat dan akurat, guna penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan kedepan.
"Simperda berfungsi untuk membantu menentukan dan mendokumentasikan penyusunan perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, serta sebagai supporting data untuk penyusunan Renja serta laporan keterangan pertanggung jawaban pimpinan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Simperda pada dasarnya merupakan sistem aplikasi online yang dapat digunakan untuk melakukan suatu perencanaan yang terpadu dan terencana, yang sebelumnya dikerjakan manual jadi nantinya diharapkan di tahun 2018 seluruh SKPD Konsel dapat menerapkan sistem ini, mengingat proses perencanaan pembangunan berawal dari program dan kegiatan yang direncanakan setiap tahun oleh masing-masing SKPD.
Sementara itu, salah satu pemateri pelatihan, Kasubid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia III Bappeda Bayu Lazuardi, menyampaikan bahwa Simperda berawal dari usulan dari Kecamatan melalui Musrembang di Kecamatan, kemudian diverifikasi oleh SKPD pada saat forum SKPD.
"Kemudian akan menjadi bagian dari Renja SKPD, selanjutnya diasistensi oleh Bappeda untuk dibahas di Komisi-komisi DPRD Konsel. Sehingga menjadi bahan untuk penyusunan RKA, selanjutnya jadi APBD setelah melalui pembahasan oleh Banggar DPRD, dan semua usulan kecamatan sampai Renja dilakukan secara online," urainya.
Untuk kedapannya, akan diintegrasikan antara aplikasi perencanaan yang ada di Bappeda dengan aplikasi penatausahaan keuangan yang ada di Dinas PKAD, sehingga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dapat terlaksana dengan baik. (k5/b)